DPRD Rote Ndao Perjuangkan Pelantikan PPPK Paruh Waktu
- 25 Feb 2026 06:02 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas kepastian pengangkatan PPPK Paruh Waktu digelar di Gedung DPRD Rote Ndao. Rapat berlangsung ,Selasa, 24 Februari 2026 pukul 11.00 - 13.00 WITA.
Rapat tersebut berdasarkan Surat Ketua DPRD Nomor 170/11/DPRD/RN/2026. Sebanyak 471 PPPK Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 menghadiri rapat tersebut.
RDP menghadirkan Komisi I, anggota DPRD, dan perwakilan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Pemerintah daerah diwakili Sekda Jonas Selly dan Asisten III Paulwil Nggili.
Sekda Jonas Selly mengatakan RDP terjadi karena adanya pengaduan PPPK Paruh Waktu. Ia menyebut DPRD kemudian menyurati Bupati agar pemerintah daerah hadir.
“RDP ini terjadi karena PPPK Paruh Waktu mengadu ke DPRD Komisi I. Kami berdiskusi dan menghasilkan rekomendasi untuk disampaikan kepada Bupati,” ujar Jonas.
Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Rote Ndao, Mesak Lonak, menyampaikan hasil penting rapat tersebut. Ia mengatakan DPRD dan pemerintah sepakat memperjuangkan kepastian pelantikan PPPK Paruh Waktu.
“Kita sepakat pelantikan PPPK Paruh Waktu dilakukan pada 2 Maret. Itu desakan keras DPRD atas nama rakyat dan PPPK Paruh Waktu,” kata Mesak.
Mesak menjelaskan DPRD telah menyiapkan anggaran untuk empat bulan ke depan. Namun, PPPK Paruh Waktu meminta pengangkatan selama satu tahun penuh.
“Kita akan duduk bersama pemerintah mencari solusi kekurangan anggaran. Ini demi kepastian saudara-saudara kita yang akan diangkat,” ucanya.
Mesak juga berpesan PPPK Paruh Waktu bekerja maksimal setelah dilantik. Menurutnya, kinerja baik harus memberi dampak positif bagi daerah.
"Setelah dilantik, mereka harus tekun bekerja dan memberi hasil bagi daerah. PPPK Paruh Waktu harus mampu membalas kepercayaan pemerintah dan masyarakat," ungkap Mesak. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....