Pemkab Sumba Barat Dorong Optimalisasi Pajak Daerah
- 22 Feb 2026 02:22 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Sumba - Bupati Sumba Barat, Yohanis Dade, menyatakan dukungannya terhadap penerapan Peraturan Gubernur NTT Nomor 13 Tahun 2025 tentang optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), dan Pajak Alat Berat. Dukungan tersebut disampaikan dalam rapat bersama Kepala UPT Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPAD) NTT di Waikabubak, Rabu (18/02/2026).
Rapat tersebut membahas persoalan kendaraan berplat luar Nusa Tenggara Timur (NTT) yang memanfaatkan fasilitas daerah, termasuk membeli BBM subsidi, tanpa memenuhi kewajiban pajak di wilayah setempat. Selain itu, dibahas pula rencana pembatasan BBM subsidi yang akan mulai diberlakukan pada 2026 sebagai bagian dari upaya optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala UPT BPAD Sumba Barat NTT Kristoforus Jogojah menjelaskan bahwa rendahnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak menjadi salah satu latar belakang diterbitkannya regulasi tersebut. Ia menegaskan bahwa optimalisasi layanan BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang telah membayar pajak, memiliki STNK aktif, atau sedang dalam proses mutasi masuk. Untuk mendukung kebijakan ini, pihaknya akan membentuk satuan tugas pengawasan di SPBU serta memasang spanduk sosialisasi.
Target PAD tahun 2026 diproyeksikan mencapai lebih dari Rp22 miliar.
Bupati Yohanis Dade menegaskan bahwa pajak kendaraan, termasuk kendaraan dinas berplat merah, memiliki kontribusi besar terhadap PAD kabupaten dan provinsi.
Ia menyoroti praktik kendaraan luar daerah yang memanfaatkan BBM subsidi, terutama untuk kepentingan ekspedisi dan kalangan menengah ke atas, sehingga merugikan masyarakat kecil. Menurutnya, sosialisasi harus dikedepankan sebelum penertiban dilakukan secara tegas.
Sekretaris Daerah Sumba Barat menambahkan bahwa sosialisasi perlu diperluas melalui media sosial dan pemasangan spanduk di berbagai titik strategis. Ia mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen kendaraan di Sumba Barat berplat DK (Bali), sehingga diperlukan kolaborasi lintas sektor, termasuk dengan kepolisian lalu lintas, guna mempercepat proses balik nama kendaraan.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyoroti sulitnya proses balik nama kendaraan dari Bali dan Jawa. Asisten III Bidang Perekonomian dan Pembangunan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak mempersulit masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang lesu.
Rapat tersebut pada akhirnya menyepakati bahwa prioritas utama adalah sosialisasi sebelum penertiban, dengan harapan peningkatan PAD dapat tercapai melalui kepatuhan pajak dan pengawasan distribusi BBM subsidi yang lebih ketat. (Jl)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....