BPD Laporkan Dugaan Siltap Fiktif Desa Kolobolon
- 18 Feb 2026 14:57 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kolobolon melaporkan dugaan penyimpangan dana desa. Laporan dilayangkan kepada Bupati dan Inspektorat Kabupaten Rote Ndao Provinsi NTT, 16 Februari 2026.
BPD juga mendesak agar Kades nonaktif tidak diaktifkan kembali. Desakan itu disampaikan bersamaan dokumen laporan resmi yang diajukan.
Ketua BPD Kolobolon, Gerson A. Hendrik, memaparkan sejumlah temuan penting. Salah satunya dugaan pencairan Penghasilan Tetap (Siltap) fiktif tahun anggaran 2023.
Nilai siltap fiktif tersebut mencapai Rp6,3 juta atas nama perangkat mundur. Selain itu, terdapat dugaan markup material Posyandu tahun anggaran 2025.
Nilai dugaan markup pembangunan Posyandu mencapai Rp55,5 juta. BPD menilai pengelolaan kegiatan dilakukan langsung oleh Kades nonaktif.
“Pekerjaan fisik dan keuangan dikelola langsung oleh Kades nonaktif,” tulis BPD. BPD menyebut hal itu seharusnya menjadi tugas pelaksana kegiatan.
Di samping itu, Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Rote Ndao, Refly Therik, ketika ditemui awak media, Rabu, 18 Februari 2026 menanggapi laporan tersebut. Ia memastikan Inspektorat memproses laporan sesuai prosedur pemeriksaan berlaku.
Refly menjelaskan temuan pribadi Kades sebelumnya telah diselesaikan. Namun, laporan baru akan diverifikasi melalui pemeriksaan tahun 2026.
“Siapa yang mengelola uang, itu yang dikejar tanggung jawabnya,” kata Refly. Ia menekankan prinsip audit berdasarkan pihak yang menggunakan anggaran.
Inspektorat memastikan pemeriksaan dilakukan secara profesional dan transparan. Pemeriksaan bertujuan memastikan akuntabilitas pengelolaan dana desa Kolobolon. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....