BPD Tolak Kades Kolobolon Diaktifkan

  • 18 Feb 2026 14:56 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Polemik pengelolaan keuangan Desa Kolobolon, Kecamatan Lobalain, kembali memanas. Badan Permusyawaratan Desa menyurati Bupati Rote Ndao menolak pengaktifan Kades nonaktif.

Surat BPD tertanggal 16 Februari 2026 merinci dugaan kewajiban keuangan Rp187.924.324. Nilai itu diklaim belum diselesaikan oleh Kades nonaktif Esaf Mbuik.

Angka tersebut mencakup dugaan siltap fiktif dan sisa temuan LHP sebelumnya. Selain itu, terdapat dugaan penyimpangan fisik Posyandu tahun anggaran 2025.

Pelaksana Tugas Inspektur Rote Ndao, Refly E.S. Therik, memberi klarifikasi resmi. Klarifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan tim audit Inspektorat daerah.

Refly menegaskan kewajiban pribadi Kades nonaktif telah diselesaikan seluruhnya. “Kewajiban pribadi Kades nonaktif sudah diselesaikan,” kata Refly, Rabu, 18 Februari 2026.

Ia mengakui masih ada temuan LHP yang belum ditindaklanjuti sepenuhnya. Namun, tanggung jawab temuan tersebut bukan lagi menjadi kewajiban pribadi Kades.

“Ada sejumlah temuan, tetapi rekomendasinya kepada perangkat desa,” katanya. Ia menyebut proses tindak lanjut masih berjalan hingga saat ini.

Inspektorat juga menanggapi dugaan markup Posyandu senilai Rp55 juta. Refly mengatakan audit Posyandu 2025 belum dilakukan oleh tim.

“Pemeriksaan kami fokus tahun 2023 dan 2024,” ujar Refly. Ia memastikan audit 2025 diprogramkan dalam anggaran pemeriksaan tahun 2026.

Meski begitu, laporan BPD tetap menjadi perhatian serius Inspektorat daerah. Pengujian fisik akan dilakukan langsung di lapangan secara menyeluruh.

Langkah ini memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan dan akuntabel. Inspektorat menegaskan pemeriksaan tidak hanya berdasarkan dokumen administrasi. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....