Warga Keluhkan Biaya Nikah Desa Oetutulu
- 18 Feb 2026 14:49 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD bertindak sebagai Mitra pemerintah Desa untuk memastikan tata kelola yang demokratis.
Dari peraturan tersebut, warga Desa Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao NTT mengeluhkan kenaikan biaya administrasi perkawinan adat. Keluhan disampaikan kepada Badan Permusyawaratan Desa.
Salah satu warga, Yohanis Lau, mengaku membayar Rp7,5 juta. Biaya tersebut untuk tiga pernikahan anaknya.
“Sekarang satu perkawinan adat biayanya Rp2,5 juta,” kata Yohanis Lau. Ia menilai biaya tersebut sangat memberatkan.
Ia mengatakan biaya sebelumnya hanya Rp400 ribu per pernikahan. Biaya tersebut berlaku pada masa kepala desa sebelumnya.
Ketua BPD, UL Adu kepada RRI, Selasa, 17 Februasi 2026 membenarkan adanya keluhan masyarakat tersebut. Ia mengatakan belum ada peraturan desa baru.
“Kenaikan biaya itu belum memiliki dasar peraturan desa,” ujar UL. Ia menyebut masyarakat mempertanyakan kebijakan tersebut.
UL mengatakan terdapat delapan pengaduan resmi masyarakat sepanjang tahun 2025. Total biaya dari pengaduan mencapai Rp15 juta.
Namun laporan pertanggungjawaban desa hanya mencatat Rp1,2 juta. BPD menduga terdapat selisih yang tidak jelas.
“Kami menduga ada permainan dalam pengelolaan biaya administrasi,” katanya. Ia meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan.
BPD berharap ada transparansi dan kejelasan penggunaan dana masyarakat. Hal ini penting menjaga kepercayaan warga.
Penjabat Kepala Desa belum berhasil dikonfirmasi hingga berita dipublikasikan. Media masih berupaya meminta tanggapan resmi. (Radja)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....