BPD Dugaan Mark Up APBDes Oetutulu

  • 18 Feb 2026 14:47 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD bertindak sebagai Mitra pemerintah Desa untuk memastikan tata kelola yang demokratis.

Merujuk pada peraturan tersebut, Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao NTT menduga terjadi mark up anggaran APBDes tahun 2025. Dugaan berkaitan pengadaan barang pemerintah desa.

Ketua BPD, UL Adu, menyebut contoh pengadaan fiber enam unit. Harga per unit dianggarkan Rp7,5 juta.

Padahal masyarakat mengetahui harga pasaran sekitar Rp5,3 juta per unit. Namun laporan realisasi menunjukkan anggaran terserap penuh.

“Kami merasa ada penggelembungan harga dalam pengadaan fiber,” kata UL Adu kepada RRI, Selasa, 17 Februari 2026. Ia menilai tidak terdapat sisa anggaran SILPA.

BPD juga menyoroti pengadaan dinamo celup dengan harga tinggi. Harga satu unit dinamo mencapai Rp9 juta.

Selain itu, pemerintah desa menaikkan daya listrik meteran menjadi 2.300 VA. Kesepakatan musyawarah sebelumnya hanya 900 VA.

“Kami sudah sepakat tidak membebani masyarakat dengan biaya listrik besar,” ujarnya. Ia menilai keputusan tersebut merugikan masyarakat.

UL Adu meminta pemerintah daerah mengaudit ulang pengadaan tersebut. Audit diperlukan memastikan tidak ada penyimpangan anggaran.

BPD juga meminta transparansi laporan pertanggungjawaban APBDes kepada masyarakat. Transparansi penting menjaga kepercayaan publik.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Rote Ndao Refly E. S. Therik, S.P., menjelaskan, Inspektorat juga mendorong pemerintah desa untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas, termasuk menyampaikan informasi pengelolaan keuangan desa kepada BPD dan masyarakat sesuai ketentuan. Menurutnya, BPD memiliki peran penting sebagai mitra pemerintah desa dalam fungsi pengawasan, sehingga komunikasi dan koordinasi harus berjalan dengan baik.

Terkait adanya informasi mengenai dugaan keterlambatan administrasi, pengembalian anggaran, maupun dugaan ketidaksesuaian belanja, Inspektur menegaskan bahwa Inspektorat akan melakukan pemantauan dan evaluasi sesuai kewenangan. “Jika terdapat laporan atau pengaduan resmi dari BPD maupun masyarakat, Inspektorat akan menindaklanjutinya melalui mekanisme klarifikasi, reviu, atau pemeriksaan sesuai peraturan yang berlaku,” katanya.

Ia menambahkan, apabila dalam proses tersebut ditemukan kerugian keuangan desa, maka wajib dilakukan pengembalian sesuai ketentuan perundang-undangan. Namun, Inspektur juga mengingatkan bahwa setiap dugaan harus didukung dengan data dan dokumen agar dapat diproses secara objektif dan profesional.

Inspektorat berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pengawasan, guna memastikan pengelolaan dana desa berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Penjabat Kepala Desa belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Media masih menunggu klarifikasi resmi. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....