BPD Soroti Kinerja PJ Kades Oetutulu

  • 18 Feb 2026 14:46 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Rote - Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 110 Tahun 2016 fungsi utama BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. BPD bertindak sebagai Mitra pemerintah Desa untuk memastikan tata kelola yang demokratis.

Melalu Permendagri tersebut, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Oetutulu Kecamatan Rote Barat Laut Kabupaten Rote Ndao NTT menyoroti kinerja Penjabat Kepala Desa periode 2025-2026. Sorotan disampaikan Ketua BPD, UL Adu, kepada RRI, Selasa, 17 Februari 2026.

UL Adu menyebut adanya kejanggalan serius dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. Kejanggalan berkaitan hasil audit Inspektorat Kabupaten Rote Ndao tahun 2025.

Ia mengatakan temuan audit memuat distribusi paku dan kawat duri belum tuntas. Barang tersebut merupakan program tahun anggaran 2023 dan 2024.

“Beliau tidak mampu menindaklanjuti catatan audit Inspektorat sampai sekarang,” kata UL Adu. Ia menilai hal tersebut merugikan masyarakat desa.

UL Adu juga menyoroti tidak adanya transparansi laporan hasil pemeriksaan APBDes. BPD dan masyarakat tidak pernah menerima salinan dokumen resmi.

“Kami minta laporan hasil pemeriksaan, tetapi tidak diberikan,” ujarnya. Ia mengatakan terdapat kerugian sekitar enam juta rupiah.

Selain itu, BPD menilai kinerja administrasi keuangan berjalan lambat. Dampaknya terjadi pengembalian dana desa sebesar Rp99 juta lebih.

“Itu karena keterlambatan administrasi sehingga dana harus dikembalikan,” katanya. Ia menyebut masyarakat menjadi pihak yang dirugikan.

BPD meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi terhadap kinerja penjabat kepala desa. Evaluasi diharapkan menjamin tata kelola pemerintahan desa transparan.

Sementara itu, Plt. Inspektur Kabupaten Rote Ndao Refly E.S. Therik, S.P., ketika ditemui secara terpisah menyampaikan pihaknya menghargai peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam menjalankan fungsi pengawasan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.

Ia mengatakan, setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat, baik terkait APBDes maupun pengelolaan aset desa, selalu disertai rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa dalam jangka waktu tertentu.

“Pada prinsipnya, setiap temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah desa, baik berupa pengembalian kerugian, penyerahan barang kepada masyarakat, maupun perbaikan administrasi,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Penjabat Kepala Desa belum memberikan klarifikasi. Media masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan. (Radja)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....