Penyaluran Beras SPHP Berdasarkan Persyaratan Badan Pangan Nasional

  • 04 Feb 2026 14:32 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang – Perum Bulog Kantor Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam Penyaluran Beras Stabiliasai Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) ditingkat pengecer dilakukan berdasarkan persyaratan  Badan Pangan Nasional terlebih dahulu harus terdaftar agar mengontrol adanya penyebaran beras ditingkat masyarakat.  

Manager Pengadaan Perum Bulog Kanwil NTT Kabul Marlihansyah  kepada RRI menegaskan,penyaluran beras SPHP tidak bisa keluar dari Bulog sudah selesai, namun di kawal sampai pada pendistribusian dari gudang ke pengecer,pengecer ke konsumen agar terhindari dari manipulasi  di masyarakat. “Harus terdaftar dalam upaya mengontrol atau mengevaluasi penyebaran beras SPHP di masyarakat. Jadi kami mengeluarkan tidak lantar keluar dari gudang selesai,tapi bagaimana mengawal sampai pada pendistribusian dari gudang ke pengecer sebaliknya dari pengecer ke konsumen agar memastikan bahwa pendistribusian agar terhindar dari manipulasi harga di masyarakat,” kata Kabul Marhansyah, Selasa (3/2/2026).

Menjawab RRI terkait pendistribusian beras SPHP yang kadang ada dan tidak tersedia ditingkat pengecer, Manager Pengadaan Perum Bulog Kanwil NTT Kabul Marlihansyah menegaskan, pendistribusian beras SPHP di tahun 2025 di dasarkan pada kebijakan pemerintah dalam upaya melakukan penerapan panen raya  periode masa tanam satu (1) sehingga dilakukan penghentian sementara penyaluran ditingkat pengecer. “Penghentian sementara penyaluran beras SPHP ditingkat pengecer dilakukan sehubungan adanya kebijakan pemerintah pusat dalam upaya penerapan  panen raya masa tanam satu, sehingga di harapkan di tahun 2026 di musim tanam satu ini diberikan kesempatan bagi bulog untuk mendistribusikan beras SPHP ditingkat pengecer,” ungkapnya. (annalopo).

 

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....