Konflik Eks HGU Nangahale Berujung Kriminalisasi Warga

  • 03 Feb 2026 14:58 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) menilai penetapan tersangka terhadap Anton Yohanis Bala, S.H. dan sejumlah warga Nangahale di Kabupaten Sikka, Maumere merupakan bentuk kriminalisasi di tengah konflik agraria yang belum diselesaikan negara. Kasus ini terjadi di atas tanah negara eks-Hak Guna Usaha (HGU) yang masa berlakunya telah berakhir sejak tahun 2013.

WALHI NTT menyebutkan, sejak 2014 masyarakat Nangahale telah bermukim, membangun rumah, serta mengelola lahan tersebut secara terbuka dan diketahui oleh pemerintah. Keberadaan warga bahkan pernah diakui secara administratif melalui pembentukan tim terpadu oleh pemerintah daerah untuk mengidentifikasi dan memverifikasi masyarakat yang menguasai lahan eks-HGU tersebut.

Menurut WALHI, pengakuan negara atas keberadaan warga nyata, tetapi tidak pernah diikuti dengan penyelesaian konflik agraria yang adil. Negara mengetahui konflik ini, namun membiarkannya berlarut tanpa solusi yang melindungi hak rakyat.

Situasi ini, sejalan dengan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan NTT yang menyatakan adanya maladministrasi dalam pengelolaan dan proses administrasi pertanahan di wilayah tersebut. Ombudsman menilai tata kelola penanganan tanah eks-HGU bermasalah dan mengabaikan keberadaan serta hak masyarakat yang telah lama menguasai dan memanfaatkan lahan.

Temuan maladministrasi ini menegaskan bahwa akar persoalan berada pada kesalahan tata kelola negara, bukan pada tindakan kriminal warga. Oleh karena itu, pendekatan pidana terhadap masyarakat dinilai tidak proporsional dan kehilangan legitimasi keadilan.

WALHI NTT juga menyoroti penerbitan izin HGU baru di tengah keberatan masyarakat yang belum pernah diselesaikan. Tindakan tersebut dinilai mengabaikan realitas sosial serta melanggar prinsip keadilan agraria dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Alih-alih menyelesaikan konflik struktural, negara justru menggunakan Pasal 167 KUHP untuk mempidanakan warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Konflik agraria direduksi menjadi perkara pidana individual.

WALHI mengakui bahwa warga diposisikan sebagai penyusup di tanah tempat mereka hidup selama bertahun-tahun, sementara maladministrasi negara tidak pernah disentuh. Dalam konteks ini, WALHI NTT menegaskan bahwa Anton Yohanis Bala, S.H. tidak dapat dipandang sebagai pelaku tindak pidana.

Ia dinilai sebagai pembela hak asasi manusia yang menjalankan fungsi pendampingan hukum dan advokasi masyarakat. Bahkan, keterlibatannya pernah berada dalam struktur tim resmi yang dibentuk pemerintah daerah, sehingga perannya berada dalam kerangka kerja yang sah dan diketahui negara.

Memidanakan pendamping masyarakat dalam situasi yang dinyatakan bermasalah secara administratif menunjukkan penggunaan hukum pidana untuk menutup kegagalan tata kelola negara, sekaligus merupakan bentuk serangan terhadap pembela HAMWALHI NTT menilai temuan Ombudsman seharusnya menjadi dasar kuat untuk menghentikan seluruh proses pidana terhadap Anton Yohanis Bala dan warga Nangahale. 

Negara didesak untuk segera menindaklanjuti LHP Ombudsman dengan membenahi tata kelola pertanahan, mengevaluasi penerbitan izin bermasalah, serta menyelesaikan konflik melalui mekanisme reforma agraria yang berkeadilan. Penggunaan hukum pidana dalam perkara ini hanya akan memperdalam ketidakadilan, melanggengkan kriminalisasi pembela HAM, dan mengingkari kewajiban negara untuk melindungi rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. (RilisWALHI NTT/DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....