Perkuat Profesionalisme Kemenkum NTT Ikuti Konsinyasi Penyusunan Kebijakan
- 03 Feb 2026 14:55 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang – Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li didampingi Analis Hukum Ahli Madya, Dientje Bule Logo dan Analis Hukum Ahli Madya, Hempy Poyk melalui aplikasi Zoom mengikuti Konsinyasi Penyusunan Peraturan dan Kebijakan PPNS yang diselenggarakan oleh Direktorat Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Kepala Bidang Kekayaan Intelektual, Erni Mamo Li berharap, kegiatan ini dapat meningkatkan kapasitas, pemahaman regulatif, serta sinergi PPNS di wilayah Nusa Tenggara Timur. “Sehingga mampu menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan, demi terwujudnya penegakan hukum yang optimal dan berkeadilan," kata Erni, Selasa, 3 Februari 2026.
Konsinyasi ini diselenggarakan sebagai upaya strategis untuk mendukung ketertiban administrasi dan peningkatan profesionalisme PPNS, khususnya dalam penerapan Peraturan Menteri Hukum Nomor 26 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali PPNS, serta Kartu Tanda Pengenal PPNS.
Kegiatan konsinyasi menghadirkan tiga sumber masing-masing dari Biro Koordinasi Pengawasan PPNS yang menyampaikan materi mengenai Penguatan Kewenangan PPNS Pasca Diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepolisian membawakan materi tentang Implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dalam Pembinaan PPNS, yang menyoroti pentingnya pelatihan berkelanjutan serta peningkatan kompetensi PPNS agar selaras dengan dinamika penegakan hukum.
Sementara, untuk narasumber ketiga dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyampaikan materi mengenai Koordinasi Kewenangan Penyidik dalam Transformasi Penegakan Hukum. Materi ini menekankan urgensi sinergi dan koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif, transparan, dan berkeadilan.(humas/anna)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....