SPF Ajukan Amicus Curiae Dukung Perjuangan Poco Leok
- 03 Feb 2026 08:07 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Solidaritas Perempuan Flobamoratas (SPF) mengajukan Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan dalam perkara gugatan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (PMH) yang diajukan warga Poco Leok terhadap Bupati Manggarai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 26/G/TF/PTUN.KPG dan telah memasuki persidangan ke-13.
Merkara ini diajukan oleh Agustinus Tuju, tokoh adat Poco Leok, menyusul dugaan ancaman dan intimidasi yang dialami warga saat melakukan aksi damai memperingati Hari Lingkungan Hidup pada 5 Juni 2025. Gugatan tersebut menilai tindakan Bupati Manggarai telah melanggar hak konstitusional warga, khususnya kebebasan berekspresi dan hak mempertahankan ruang hidup.
SPF menyatakan pengajuan Amicus Curiae merupakan bentuk dukungan dan komitmen organisasi dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan masyarakat adat Poco Leok, terutama perempuan yang berada di garis depan perjuangan mempertahankan ruang hidup mereka. Perempuan Poco Leok dinilai menjadi kelompok yang paling rentan karena menghadapi ancaman, intimidasi, dan kekerasan berlapis akibat posisi mereka sebagai perempuan, anggota komunitas terdampak, sekaligus pembela lingkungan.
Menurut SPF, Intimidasi yang terjadi tidak hanya menyasar penggugat, tetapi juga menciptakan ketakutan dan trauma kolektif, khususnya bagi perempuan Poco Leok yang aktif dalam perjuangan. SPF menegaskan perempuan yang melakukan perlawanan kerap distigmatisasi sebagai pihak yang melawan pembangunan atau mengganggu stabilitas, sebuah narasi yang membungkam pengalaman dan pengetahuan perempuan tentang lingkungan hidup.
Secara faktual, perjuangan masyarakat adat Poco Leok menolak perluasan PLTP Ulumbu telah berlangsung sejak 2022. Penolakan tersebut disertai tuntutan pencabutan SK Bupati Manggarai Nomor HK/417/2022 tentang penetapan Poco Leok sebagai wilayah perluasan geothermal.
Dalam fakta persidangan terungkap bahwa mayoritas masyarakat di 14 gendang atau kampung adat Poco Leok menolak proyek tersebut demi menjaga keberlanjutan ruang hidup, nilai budaya, serta tata kelola adat. SPF menilai tindakan intimidasi terhadap aksi damai warga merupakan perbuatan inkonstitusional karena melanggar Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 tentang kebebasan menyampaikan pendapat, Pasal 28I ayat (3) tentang perlindungan identitas budaya masyarakat adat, serta Pasal 28H ayat (1) mengenai hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Selain itu, tindakan tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia juga terikat pada Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Women (CEDAW) yang mewajibkan negara menjamin partisipasi perempuan dalam kehidupan politik dan publik tanpa intimidasi.
SPF menegaskan bahwa pembungkaman terhadap perempuan Poco Leok merupakan bentuk diskriminasi yang berdampak langsung pada rasa aman, partisipasi politik, dan keberlanjutan perjuangan pembela lingkungan. SPF menilai penolakan terhadap geothermal bukan tindakan melawan hukum, melainkan wujud partisipasi sah warga negara dalam mempertahankan hak konstitusional atas lingkungan dan keberlanjutan hidup.
Oleh karena itu, mereka meminta majelis hakim PTUN Kupang menilai perkara ini secara holistik agar perlindungan hukum bagi perempuan adat dan masyarakat adat tidak berhenti pada simbolisme, melainkan menghadirkan keadilan yang nyata, berkeadilan gender, dan dapat ditegakkan. SPF berharap pengajuan Amicus Curiae ini dapat menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim dalam memberikan putusan yang berpihak pada perlindungan hak asasi manusia, demokrasi konstitusional, serta keberlanjutan ruang hidup masyarakat adat Poco Leok.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....