Polres Sumba Timur Hentikan Pendulangan Emas Ilegal

  • 02 Feb 2026 06:22 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang -  Kepolisian Resor Sumba Timur mengimbau masyarakat untuk menghentikan aktivitas pendulangan emas ilegal di Kecamatan Matawai La Pawu, Kabupaten Sumba Timur. Himbauan tersebut disampaikan melalui kegiatan sosialisasi dan peninjauan langsung lokasi pendulangan emas di Desa Wanggameti, Jumat (30/1/2026).

Sosialisasi yang berlangsung di Kantor Desa Wanggameti dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Sumba Timur AKP Markus Yosepus Foes, S.H., didampingi Kasat Samapta IPTU Antonius Umbu Hiwa Njurumana serta Kapolsek Matawai La Pawu IPDA Abubakar Sola Marsiki. Kegiatan ini dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan sekitar 120 warga setempat.

AKP Markus Yosepus Foes menegaskan bahwa aktivitas penambangan emas tanpa izin melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara serta berpotensi menimbulkan dampak serius, baik terhadap lingkungan maupun keselamatan masyarakat. Ia mengimbau agar seluruh aktivitas pendulangan emas ilegal segera dihentikan, dan menegaskan akan ada penindakan hukum apabila pelanggaran masih ditemukan.

Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menyampaikan bahwa kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan pencegahan, namun tetap konsisten menegakkan hukum. Menurutnya, meskipun memahami kondisi ekonomi masyarakat, pendulangan emas ilegal membawa risiko besar dari sisi hukum, keselamatan jiwa, serta kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Desa Wanggameti mengakui bahwa aktivitas pendulangan emas selama ini membantu perekonomian warga. Namun setelah mendapatkan penjelasan dari pihak kepolisian, masyarakat menyatakan kesediaannya untuk mematuhi aturan yang berlaku, sembari berharap adanya solusi alternatif mata pencaharian dari pemerintah.

Usai sosialisasi, personel Polres Sumba Timur bersama Balai Taman Nasional Wanggameti melakukan peninjauan lokasi bekas pendulangan emas di Sungai Pahamayang yang berada dalam kawasan Taman Nasional Wanggameti. Polres Sumba Timur menegaskan kegiatan ini merupakan bentuk edukasi dan peringatan dini agar masyarakat tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal yang dapat berujung pada proses hukum dan kerusakan lingkungan hidup. (yb/Humas Polres Sumba Timur)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....