Pengangkatan 32 Ribu SPPG Jadi PPPK Tuai Penolakan
- 30 Jan 2026 21:53 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Keputusan pemerintah mengangkat 32.000 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai pro dan kontra dari masyarakat. Di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) NTT dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang menyatakan keberatan atas kebijakan tersebut karena dinilai tidak adil bagi guru honorer yang telah lama mengabdi.
Ketua PGRI Provinsi NTT, Aplunia Dethan, S.Pd., M.Pd, dalam wawancara bersama RRI Kupang, menegaskan bahwa pemerintah seharusnya memprioritaskan pengangkatan guru honorer jika SPPG diangkat menjadi PPPK. Menurutnya, kebijakan tersebut menimbulkan pertanyaan besar dari sisi etika dan keadilan.
“Masih begitu banyak guru honorer yang tercecer di mana-mana dan seharusnya menjadi prioritas pemerintah. Pendidikan adalah pilar pembangunan bangsa, dan guru adalah pendidik utama yang harus diperhatikan,” ujar Aplunia, saat diwawancarai RRI Kamis (22/1/2026).
Ia juga menyoroti sumber anggaran yang digunakan dalam pengangkatan SPPG. Aplunia menegaskan penolakan PGRI apabila pengangkatan tersebut menggunakan anggaran pendidikan, karena anggaran itu seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan dan kesejahteraan guru.
“Kalau anggaran itu dipakai dari anggaran pendidikan, tentu kami menolak dengan tegas. Itu adalah asas ketidakadilan dan bertentangan dengan sila kelima Pancasila,” katanya tegas.
Lebih lanjut, Aplunia meminta pemerintah menggunakan anggaran dari sektor lain apabila tetap ingin mengangkat SPPG menjadi PPPK. Ia menekankan bahwa masih banyak guru di daerah terpencil NTT yang telah mengabdi bertahun-tahun namun belum mendapatkan kepastian status.
Pendapat serupa juga disampaikan Ketua BPC GMKI Kupang, Andraviani Fortuna Umbu Laiya. Ia menyayangkan pengangkatan SPPG menjadi PPPK tanpa melalui proses seleksi, sementara banyak guru honorer harus bersaing ketat dengan kuota dan anggaran yang terbatas.
“SPPG diangkat menjadi PPPK tanpa tes ini sangat tidak etis. Banyak guru honorer yang sudah lama mengabdi dengan kesejahteraan rendah, tetapi justru program baru mendapat posisi dan fasilitas yang lebih baik,” tuturAndraviani.
Ia menilai kebijakan tersebut menunjukkan ketidakseimbangan dalam politik anggaran negara, khususnya ketika sektor pendidikan dan kesehatan masih menghadapi berbagai persoalan mendasar, terutama di wilayah timur Indonesia.
Baik PGRI NTT maupun GMKI Kupang berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan pengangkatan SPPG, serta lebih adil dan selektif dalam menentukan kebijakan anggaran, dengan memberikan perhatian serius pada pengangkatan dan kesejahteraan guru honorer yang telah lama mengabdi, khususnya di daerah terpencil Provinsi NTT.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....