Hakim Tolak Praperadilan,Polres Sumba Timur Lanjutkan Penyidikan
- 30 Jan 2026 18:56 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang- Upaya hukum praperadilan yang diajukan pemohon terkait penetapan tersangka kasus dugaan pengeroyokan di wilayah hukum Polsek Umalulu, Kabupaten Sumba Timur, resmi kandas. Pengadilan Negeri Waingapu menegaskan keabsahan langkah penyidikan Polres Sumba Timur dengan menolak seluruh permohonan praperadilan.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal PN Waingapu, I Wayan Surya Hamijaya J., S.H., M.H., didampingi Panitera Pengganti Jublina Wulansari Ngongo, S.H., pada Rabu (28/1/2026).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap IIN dan MH telah dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan mencukupi sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Dengan demikian, Polres Sumba Timur selaku termohon dinyatakan memenangkan perkara praperadilan.
Sidang praperadilan berlangsung dinamis melalui serangkaian tahapan, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, pemeriksaan alat bukti dan saksi dari kedua belah pihak, penyampaian kesimpulan, hingga pembacaan putusan. Dalam persidangan, Polres Sumba Timur diwakili tim kuasa hukum yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Markus Y. Foes, S.H.
| Baca juga: Bulog Sumba Barat Pastikan Stok Pangan Aman |
Kapolres Sumba Timur AKBP Dr. Gede Harimbawa menegaskan, putusan pengadilan menjadi bukti bahwa seluruh tindakan penyidik telah berjalan profesional, proporsional, dan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, praperadilan merupakan instrumen kontrol hukum sebagaimana diatur dalam Perkap Nomor 6 Tahun 2019 untuk menguji sah atau tidaknya proses penyidikan. Namun dalam perkara ini, hakim menilai tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan tersebut, proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap IIN dan MH dipastikan tetap sah dan berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku,"ungkapnya.(yb/Humas Polres Sumba Timur)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....