Ombudsman Luncurkan Opini Pelayanan Publik Layanan Bebas Maladministrasi

  • 29 Jan 2026 04:45 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Menjelang publikasi perdana Opini Ombudsman RI yang dijadwalkan pada 29 Januari 2026, Ombudsman Republik Indonesia menggelar seminar bertajuk "Opini Ombudsman RI sebagai Barometer Kualitas Pelayanan Publik yang Bebas Maladministrasi" pada, Rabu (28/1/2026). Seminar ini diselenggarakan secara luring di Gedung Ombudsman RI dan daring melalui Zoom serta siaran langsung di kanal YouTube Ombudsman RI.

Seminar menghadirkan sejumlah narasumber, antara lain Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng, pakar kebijakan publik Prof. Eko Prasojo, Plt. Inspektur Jenderal P2MI Firdaus Zazali, dan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Utama Kemendagri Yosephus Nungroho. Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI merupakan terobosan baru dalam pengukuran kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dan pencegahan maladministrasi.

Najih menegaskan bahwa opini ini diharapkan memiliki kualitas dan bobot yang setara dengan opini dalam pemeriksaan keuangan. Opini ini bertujuan untuk menjadi parameter baru dalam menilai kualitas pelayanan publik dan memastikan negara memenuhi kewajibannya kepada masyarakat sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Najih menambahkan, Opini Ombudsman RI akan mengedepankan pendekatan citizen-centric, di mana pengalaman dan pengaduan masyarakat menjadi indikator utama dalam penilaian kualitas layanan. Hal ini bertujuan untuk mendorong reformasi pelayanan publik yang lebih responsif dan berbasis bukti.

Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng menegaskan bahwa studi Opini Ombudsman dilakukan dengan pendekatan ilmiah dan berbasis bukti untuk memberikan gambaran data, informasi, dan analisis terkait pelayanan publik. Robert berharap, dengan adanya Opini Ombudsman, kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat merancang reformasi pelayanan publik berdasarkan suara masyarakat.

Pada 2025, Opini Ombudsman RI mencakup 310 lokasi, termasuk 38 kementerian, delapan lembaga, 38 pemerintah provinsi, 56 pemerintah kota, dan 170 pemerintah kabupaten. Ini menjadikan Opini Ombudsman sebagai instrumen baru dalam pengawasan pelayanan publik yang diharapkan dapat memperkuat pencegahan maladministrasi secara sistemik di seluruh lini pemerintahan.

Seminar ini bertujuan untuk menyamakan persepsi di kalangan pemangku kepentingan sekaligus membuka ruang diskusi sebelum Opini Ombudsman RI dipublikasikan sebagai alat pengawasan yang lebih komprehensif dan efektif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....