Berantas Narkoba, Pemkot Kupang Hibahkan Tanah ke BNN
- 25 Jan 2026 11:11 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pemerintah Kota Kupang menyerahkan sertifikat tanah hibah kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai bentuk kepastian hukum atas aset. Penyerahan hak kepemilikan tersebut juga menjadi wujud kolaborasi dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah ibu kota Provinsi NTT.
“Ini bukan sekadar urusan aset, tetapi bentuk dukungan nyata Pemerintah Kota Kupang pemberantasan narkoba. Kita cegah peredaran narkoba di lingkungan pendidikan dan rencana tes urin bagi ASN sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas,” kata Wali Kota Kupang Christian Widodo dalam keterangan resmi, Jumat (23/1/2026).
Wali Kota Kupang mengungkapkan, persoalan hibah tanah telah melewati beberapa periode kepemimpinan dan terkendala administrasi serta kewenangan. Namun, Christian Widodo menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan tersebut sejak awal masa kepemimpinannya bersama Wakil Wali Kota Serena Francis.
“Saya tahu betul administrasi ini sudah lama ditunggu. Kantornya sudah berdiri, tapi legalitasnya belum tuntas. Saya sampaikan dengan tegas kepada Kepala BKAD, tahun 2026 administrasi BNN harus selesai. Kota Kupang bukan hanya harus tertib prestasi, tetapi juga tertib administrasi,” ucap Wali Kota Christian Widodo.
Kepala BNN Kota Kupang, Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Wali Kota Kupang. Dikatakan, persoalan hibah tanah tersebut telah berlangsung cukup lama dan berhasil diselesaikan melalui kerja sama yang baik.
“Kalau dihitung, ini hampir 15 tahun. Saya masuk Kota Kupang tahun 2016, sejak masih berpangkat Mayor, sampai sekarang sudah Kombes Pol, baru hari ini beres. Ini kebahagiaan besar bagi kami,” ujar Kombes Pol. Nelson Filipe Dias Quintas.
Pemerintah Kota Kupang menghibahkan tanah seluas 1.314 meter persegi yang berlokasi di Jalan R.A. Kartini No. 1, Kelurahan Kelapa Lima. Berdasarkan informasi yang diterima RRI Kupang, proses hibah telah melalui tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, hingga ditetapkan melalui Keputusan Wali Kota Kupang Tahun 2025. (CG/Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kota Kupang)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....