Kejari Sumba Timur Tahap Dua,Sekretaris KPU

  • 21 Jan 2026 05:33 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur, Akwan Anas, SH, menyampaikan bahwa pada, Selasa (20/1/2026), Kejaksaan Negeri Sumba Timur melaksanakan Tahap II terhadap tersangka Sekretaris KPU Sumba Timur dalam perkara tindak pidana korupsi. Akwan Anas menjelaskan, pelaksanaan Tahap II tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mengatur proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada penuntut umum.

Menurutnya, seluruh tahapan telah dipersiapkan secara matang dan dilaksanakan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Hal ini guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel," ucapnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumba Timur menambahkan, apabila tidak ada kendala, pihaknya berencana pada, Rabu (23/1/2026), akan melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Kupang untuk proses persidangan lebih lanjut. Pelimpahan perkara ke Pengadilan Tipikor Kupang ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam menuntaskan perkara tindak pidana korupsi hingga ke tahap pengadilan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kejaksaan Negeri Sumba Timur berharap, dengan berlanjutnya proses hukum ini, dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya penegakan hukum di wilayah Kabupaten Sumba Timur. (yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....