Bupati Kupang Serahkan SK-P3K Tahap II

  • 24 Nov 2025 16:26 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Bupati Kupang, Yosef Lede, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Dua Gelombang II Tahun 2024 kepada 80 pegawai, di Aula Kantor Bupati Kupang, Oelamasi. Para penerima SK tersebut merupakan bagian dari formasi P3K Tahun 2024 yang baru dapat diserahkan setelah melalui proses perbaikan administrasi.

Dalam sambutannya, Bupati Yosef Lede menegaskan bahwa ke-80 pegawai tersebut kini resmi menjadi bagian dari tim kerja Pemerintah Kabupaten Kupang dan diharapkan dapat mendukung pencapaian visi dan misi pembangunan daerah.

“80 orang yang baru menerima SK ini segera kembali ke unit kerja masing – masing dengan segala tugas dilaksanakan dengan sebaik – baiknya. Bangun hubungan kerja yang baik dengan sesama, karena semua adala satu kesatuan. Loyal kepada pimpinan, jaga etika, maka akan ada kekompakkan sehingga memunculkan hasil kerja yang maksimal,” ucap Yosef Lede.

Bupati juga mengingatkan para P3K mengenai hak, kewajiban, serta batasan yang melekat pada status mereka sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. Ia menekankan pentingnya kedisiplinan dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sesuai regulasi.

Dalam kesempatan itu, Yosef Lede turut menyinggung kondisi keuangan daerah yang saat ini menjadi tantangan bagi banyak pemerintah daerah di Indonesia, termasuk Kabupaten Kupang. Ia menyebutkan bahwa sejumlah daerah bahkan terpaksa merumahkan P3K akibat keterbatasan anggaran.

“Kita harus bicara ini berulang kali agar kita semua memahami kondisi kita saat ini, dimana saat kekuatan keuangan semua daerah berkurang tapi justru gaji dari P3K dibebankan kepada APBD. Hal ini tentu sangat memberatkan daerah, sehingga kita semua harus bersiap diri atas semua konsekuensi terburuk yang bisa kita terima dikemudian hari," ujarnya.

"Namun para P3K di Kabupaten Kupang tidak perlu berkecil hati, Pemerintah Kabupaten Kupang saya janji akan bekerja keras dengan maksimal agar keuangan daerah bisa stabil, dan para P3K nantinya diharapkan akan terus mengabdi di Pemerintah Kabupaten Kupang sampai dengan batasan umur yang telah ditetapkan,” katanya.

Acara penyerahan SK tersebut turut dihadiri Asisten I Sekda Kabupaten Kupang Guntur Subu Taopan, Sekretaris BKPSDM Kabupaten Kupang Adi Lona, serta Direktur Utama Bank NTT Cabang Oelamasi, Eduard Hede. Dengan diterbitkannya SK ini, 80 P3K tersebut resmi memperkuat jajaran aparatur Pemerintah Kabupaten Kupang untuk mendukung pelayanan publik dan pembangunan daerah ke depan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....