Bupati Kupang Ajak ASN Bekerja Tulus, Bertanggung Jawab

  • 09 Nov 2025 12:20 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Bupati Kupang, Yosef Lede, mengajak seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kupang untuk bekerja dengan sungguh-sungguh, tulus, dan penuh tanggung jawab demi kemajuan daerah. Hal tersebut disampaikan Bupati saat memimpin apel kekuatan lingkup Pemkab Kupang yang berlangsung di Lapangan Upacara Kantor Bupati, Selasa (4/11/2025) pagi.

Dalam amanatnya, Bupati Yosef menyampaikan apresiasi kepada ASN yang secara disiplin mengikuti apel kekuatan setiap pagi dan sore. Ia menegaskan, kedisiplinan merupakan modal utama dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.

“Mesti ada perubahan di Kabupaten Kupang. Mari bekerja dengan tulus, sungguh-sungguh bagi kemajuan daerah ini. Dengan disiplin, apapun tantangan, pekerjaan pasti dapat terselesaikan. Untuk memiliki disiplin harus dibiasakan, tidak jarang pula harus dipaksakan untuk suatu perubahan lebih baik,” ujar Yosef.

Lebih lanjut, Bupati mengingatkan kepada ASN, khususnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), untuk menjaga kedisiplinan waktu dan kinerja. Ia menegaskan, ASN atau PPPK yang tidak disiplin akan dievaluasi dan dapat ditindaklanjuti sesuai aturan.

Yosef juga menyinggung soal penempatan PPPK yang akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah. Ia menjelaskan, saat ini Pemkab Kupang membutuhkan tenaga pendamping Koperasi Desa Merah Putih untuk 177 desa/kelurahan, dengan target satu desa satu tenaga pendamping.

Selain itu, tenaga PPPK juga akan ditempatkan sebagai petugas kebersihan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan.

Bupati juga menyoroti pentingnya efisiensi dan tanggung jawab dalam penggunaan anggaran. Ia mengingatkan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk segera menindaklanjuti Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Tahun Anggaran 2025, mempercepat proses keuangan, dan memastikan pertanggungjawaban tepat waktu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Yosef juga meminta agar gaji PPPK tahap I dapat dibayarkan untuk tiga bulan sekaligus, sementara tahap II masih menunggu proses penyelesaian administrasi.(DW/Har)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....