Kejaksaan dan Pemda Sumba Timur Perkuat Sinergi Hukum

  • 27 Okt 2025 20:18 WIB
  •  Kupang

KBRN,Sumba: Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Akwan Anas, menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi antara Kejaksaan Negeri dengan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam penanganan dan pendampingan masalah hukum di daerah. Hal ini disampaikan dalam acara penandatanganan perjanjian kerja sama bidang hukum antara Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur yang digelar di Waingapu,Senin (27/10/2025).

Dalam sambutannya, Kajari Akwan Anas mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Sumba Timur atas kerja sama yang telah terjalin baik selama ini. Ia menekankan bahwa peran kejaksaan tidak hanya sebatas pada penegakan hukum, tetapi juga mencakup fungsi pendampingan hukum, pemberian pertimbangan hukum, dan pelayanan hukum kepada masyarakat dan pemerintah daerah.

Menurut Akwan Anas, kerja sama tersebut berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam pasal 30 ayat (2) dijelaskan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan di bidang perdata dan tata usaha negara untuk mewakili pemerintah dalam tindakan hukum demi kepentingan negara. Dengan dasar hukum ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada pemerintah daerah.

Sementara itu, Bupati Sumba Timur, Umbu Lili Pekuwali, S.T., M.T., dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sumba Timur atas komitmen dan dukungan yang diberikan. Menurutnya, kerja sama ini sangat penting dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Umbu Lili Pekuwali juga menegaskan bahwa pemerintah daerah membutuhkan pendampingan hukum dari Kejaksaan, khususnya dalam pelaksanaan berbagai program pembangunan yang bersinggungan dengan regulasi dan pengelolaan keuangan daerah. Dengan adanya kerja sama ini, diharapkan potensi permasalahan hukum yang bisa merugikan daerah dapat diantisipasi sejak dini.

Bupati menambahkan, selain mencegah penyimpangan hukum, kerja sama ini juga menjadi upaya bersama dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik. Ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan pemahaman hukum serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak Kejaksaan dalam setiap pelaksanaan kegiatan.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Sumba Timur, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, serta perwakilan lembaga hukum dan pengawasan daerah. Acara berlangsung penuh khidmat dan ditutup dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Negeri Sumba Timur dan Pemerintah Kabupaten Sumba Timur sebagai simbol komitmen bersama menuju pemerintahan yang bersih dan berintegritas.(yb)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....