Pajak Pesangon dan Pensiun Bersifat Final di Indonesia
- 26 Okt 2025 22:32 WIB
- Kupang
KBRN, Sumba : Banyak pekerja masih mempertanyakan mengapa pesangon dan uang pensiun tetap dikenai pajak. Akademisi dan praktisi perpajakan, Prianto Budi Saptono, menjelaskan bahwa sifat pengenaan pajak atas keduanya bersifat final. Artinya, pajak yang telah dibayarkan atas pesangon atau manfaat pensiun tidak perlu lagi dilaporkan dalam perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) tahunan.
Menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 21 ayat 5 serta Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009, uang pesangon dan uang pensiun dikategorikan sebagai penghasilan karena dapat digunakan penerimanya untuk menambah konsumsi atau memperbesar aset. Namun, pajak baru dikenakan saat manfaat tersebut diterima oleh pekerja, bukan ketika iuran dibayarkan oleh pemberi kerja.
Prianto menambahkan, iuran pensiun atau Jaminan Hari Tua (JHT) yang disetorkan ke lembaga seperti BPJS Ketenagakerjaan belum dianggap penghasilan sehingga belum dikenai pajak. “Pemotongan pajak baru dilakukan ketika klaim manfaat pensiun atau pesangon dibayarkan,” jelasnya. Dengan demikian, tidak ada pengenaan pajak ganda terhadap penghasilan tersebut.
Sementara itu, pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menegaskan bahwa perlakuan ini juga umum diterapkan di banyak negara. Pesangon sendiri merupakan bentuk kompensasi akibat pemberhentian kerja secara tidak sukarela, sedangkan besarnya bergantung pada masa kerja dan gaji terakhir karyawan.
Adapun tarif pajak pesangon menggunakan sistem progresif dengan ketentuan lebih ringan dibandingkan tarif pajak gaji. Untuk pesangon dengan nilai di bawah Rp50 juta, pekerja bahkan tidak dikenai pajak sama sekali. Kebijakan ini dimaksudkan untuk memberikan keadilan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan maupun yang memasuki masa pensiun.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....