Syiar atau Gangguan? Ini Penjelasan Ulama
- 25 Feb 2026 13:05 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Islam adalah agama yang sempurna. Ia tidak hanya mengatur ibadah secara vertikal kepada Allah, tetapi juga menjaga adab dan kenyamanan dalam kehidupan sosial. Bahkan dalam ibadah seperti membaca Al-Qur’an, Rasulullah ﷺ memberikan batasan agar tidak menimbulkan gangguan bagi orang lain.
Dari Abu Sa'id al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata:
اعْتَكَفَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ فِي الْمَسْجِدِ فَسَمِعَهُمْ يَجْهَرُونَ بِالْقِرَاءَةِ، فَكَشَفَ السِّتْرَ وَقَالَ:
أَلَا إِنَّ كُلَّكُمْ مُنَاجٍ رَبَّهُ، فَلَا يُؤْذِيَنَّ بَعْضُكُمْ بَعْضًا، وَلَا يَرْفَعْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ فِي الْقِرَاءَةِ
“Ketahuilah, sesungguhnya setiap kalian sedang bermunajat kepada Rabbnya. Maka janganlah sebagian kalian menyakiti sebagian yang lain dan janganlah sebagian kalian mengeraskan bacaan atas yang lain dalam membaca Al-Qur’an.”
(HR. Abu Dawud no. 1332; dinilai shahih oleh sebagian ulama)
Hadits ini menjadi dasar penting bahwa mengeraskan bacaan hingga mengganggu orang lain adalah perbuatan yang terlarang.
Ibn Uthaymin rahimahullah dalam Syarh Riyadhus Shalihin (4/83) menjelaskan bahwa mengeraskan suara dalam membaca Al-Qur’an diperbolehkan selama tidak mengganggu. Namun, apabila sampai mengganggu orang yang sedang sholat, tidur, belajar, atau beristirahat, maka hal tersebut menjadi terlarang.
Beliau juga menegaskan kaidah syariat:
لا ضرر ولا ضرار
“Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh membahayakan orang lain.”
(HR. Malik dalam Al-Muwaththa’)
Para ulama juga menetapkan kaidah penting dalam fikih:
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح
“Menolak kerusakan didahulukan daripada meraih kemaslahatan.”
Membaca Al-Qur’an adalah sebuah kemaslahatan. Namun, jika cara pelaksanaannya menimbulkan gangguan atau mudarat bagi orang lain, maka mudarat tersebut harus dicegah.
Di zaman sekarang, penggunaan pengeras suara atau toa di masjid untuk mengaji, zikir, atau kajian sudah menjadi hal yang umum. Pada dasarnya, syiar Islam adalah sesuatu yang baik dan terpuji. Akan tetapi, permasalahan muncul ketika suara yang digunakan terlalu keras, dilakukan pada waktu istirahat malam atau dini hari, mengganggu orang sakit, bayi, dan lansia, atau mengganggu orang yang bekerja malam serta mengganggu konsentrasi ibadah masjid lain di sekitarnya.
Apabila penggunaan toa sampai menimbulkan gangguan yang nyata, maka hal tersebut bertentangan dengan prinsip hadits di atas. Syiar tidak boleh berubah menjadi mudarat sosial. Bahkan membaca Al-Qur’an—yang merupakan ibadah mulia—tetap dibatasi jika pelaksanaannya mengganggu orang lain.
Sikap yang bijak adalah menggunakan pengeras suara luar hanya untuk adzan dan kebutuhan syiar yang memang diperlukan, sementara untuk pengajian atau tilawah rutin cukup menggunakan speaker bagian dalam masjid. Volume hendaknya diatur secara proporsional serta mempertimbangkan kondisi lingkungan sekitar agar tidak menimbulkan ketidaknyamanan.
Ini bukan persoalan mengurangi syiar, melainkan menjaga adab dan kemaslahatan bersama. Rasulullah ﷺ melarang mengeraskan bacaan hingga mengganggu orang lain, dan para ulama menegaskan bahwa ibadah yang menimbulkan gangguan dapat menjadi terlarang. Penggunaan toa yang berlebihan hingga mengganggu dapat bertentangan dengan prinsip syariat, bahkan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan kebencian terhadap syariat Islam.
Padahal, Islam mengajarkan keseimbangan antara semangat beribadah dan menjaga hak sesama manusia. Ibadah yang benar bukan hanya benar niatnya, tetapi juga benar caranya serta tidak menyakiti orang lain.
Semoga Allah memberi kita hikmah dalam menjaga syiar agama sekaligus menjaga kenyamanan dan kedamaian di tengah masyarakat.(TP)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....