Imsak, Apakah Batas Dilarang Makan saat Puasa?

  • 24 Feb 2026 10:18 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID,Kupang - Setiap bulan Ramadhan, kita sering melihat jadwal “imsak” yang tercantum sekitar 10 menit sebelum azan Subuh. Tidak sedikit yang mengira bahwa imsak adalah batas haramnya makan dan minum. Padahal, dalam syariat Islam, batas dilarang makan dan minum adalah masuknya waktu Subuh (terbit fajar shadiq), bukan waktu imsak.

Allah ﷻ berfirman:

وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ ٱلْخَيْطُ ٱلْأَبْيَضُ مِنَ ٱلْخَيْطِ ٱلْأَسْوَدِ مِنَ ٱلْفَجْرِ

“Makan dan minumlah hingga jelas bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”

(QS. Al-Baqarah: 187)

Ayat ini secara tegas menunjukkan bahwa makan dan minum dibolehkan hingga terbit fajar, yaitu tanda masuk waktu Subuh.

Di masa Nabi ﷺ terdapat dua azan menjelang Subuh. Dalam hadis sahih disebutkan:

إِنَّ بِلاَلًا يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يُؤَذِّنَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ

“Sesungguhnya Bilal azan di malam hari, maka makan dan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum azan.”

(HR. Muhammad)

Azan pertama adalah sebelum Subuh, sedangkan azan kedua tepat saat masuk Subuh. Artinya, batas berhenti makan adalah azan Subuh yang menandakan terbitnya fajar, bukan sebelumnya.

Dalam riwayat lain:

“Jarak antara sahur Nabi ﷺ dan azan Subuh kira-kira membaca 50 ayat.”

(HR. Muhammad)

Ini menunjukkan bahwa sahur dilakukan cukup dekat dengan waktu Subuh.

Ibnu Taimiyah رحمه الله Dalam Majmu’ al-Fatawa, beliau menegaskan bahwa siapa yang makan dalam keadaan ragu terhadap terbitnya fajar, puasanya tetap sah selama belum yakin telah masuk waktu Subuh.

Dalam praktik di masa Nabi ﷺ dan para sahabat, tidak dikenal istilah imsak dengan jeda khusus sebelum Subuh. Mereka berpatokan langsung pada terbitnya fajar.

Imsak yang ada dalam jadwal puasa saat ini hanyalah bentuk ihtiyath (kehati-hatian) agar tidak makan terlalu mepet waktu Subuh. Ia bukan batas syar’i dan tidak disebutkan secara khusus dalam Al-Qur’an maupun Sunnah. (TP)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....