Umrah Ramadan Setara Haji, Ini Penjelasan Ulama
- 23 Feb 2026 13:15 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID,Kupang-Bulan Ramadan merupakan bulan penuh keberkahan. Setiap amal saleh yang dilakukan di dalamnya dilipatgandakan pahalanya. Salah satu ibadah yang memiliki keutamaan besar pada bulan suci ini adalah umrah.
Rasulullah ﷺ bersabda:
«فَإِنَّ عُمْرَةً فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً مَعِي»
“Sesungguhnya umrah di bulan Ramadan menyamai haji bersamaku.”
(HR. Muhammad dalam Sahih al-Bukhari dan Sahih Muslim)
Hadis ini menunjukkan betapa agungnya pahala umrah yang dilaksanakan pada bulan Ramadan. Bahkan, Rasulullah ﷺ menyebutnya setara dengan haji bersama beliau.
Namun, para ulama menegaskan bahwa kesetaraan tersebut adalah dalam hal pahala, bukan dalam kewajiban hukum.
Dalam kitab Syarh Sahih Muslim, Imam an-Nawawi رحمه الله berkata:
«مَعْنَاهُ أَنَّهَا تُسَاوِي الْحَجَّةَ فِي الثَّوَابِ لَا فِي الْإِجْزَاءِ»
“Maknanya adalah ia menyamai haji dalam pahala, bukan dalam hal menggugurkan kewajiban.”
Beliau menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama bahwa umrah di bulan Ramadan tidak menggantikan haji yang wajib.
Keutamaan ini berkaitan dengan kemuliaan waktu. Ibn Taymiyyah رحمه الله dalam kitab Majmu' al-Fatawa menjelaskan kaidah penting:
«تَفْضِيلُ الزَّمَانِ يَقْتَضِي زِيَادَةَ الثَّوَابِ فِيهِ»
“Keutamaan suatu waktu menyebabkan bertambahnya pahala di dalamnya.”
Artinya, keutamaan umrah di bulan Ramadan terjadi karena kemuliaan waktunya (fadhilah az-zaman), bukan karena hakikat umrah tersebut berubah menjadi haji.
Dengan demikian, umrah di bulan Ramadan memang memiliki pahala yang sangat besar—bahkan disebut setara dengan haji—namun tetap tidak menggugurkan kewajiban haji bagi setiap Muslim yang telah mampu menunaikannya.(TP)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....