Ombudsman NTT: Sekolah Dasar Negeri Dilarang Pungut Biaya
- 11 Feb 2026 13:29 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Pendidikan merupakan hak dasar setiap anak bangsa. Kehadiran sekolah negeri adalah wujud tanggung jawab negara dalam menyediakan layanan Pendidikan yang terjangkau bagi masyarakat.
Namun, dalam praktiknya kerap muncul pertanyaan dari orang tua dan masyarakat: apakah pungutan di sekolah dasar diperbolehkan oleh aturan, ataukah hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran?.
“Secara normatif Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan mengatur beberapa sumber pendanaan Pendidikan baik dari APBN, APBD serta pungutan dan sumbangan. Namun demikian, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 mengatur tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar di Indonesia, dilakukan pelarangan atas pungutan terhadap peserta didik atau orang tua/Wali, “ kata Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman RI NTT, Philipus Max Jemadu, S.H.,M.H, dalam suatu wawancara di RRI Kupang, Senin,(9/2/2026) di Kupang.
Dalam konteks Peraturan Pemerintah No 48 tahun 2008 Tentang Pendanaan Pendidikan mengatur beberapa sumber pendanaan Pendidikan baik dari APBN, APBD serta pungutan dan sumbangan. Philipus Max Jemadu menilai peran komite sekolah dan orang tua sangat penting agar penggalangan dana tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“ Ini berlaku secara umum. Dan bukan merupakan hubungan langsung antara penyelenggara pendidikan dasar terhadap peserta didik namun antara komite sekolah dengan orang tua peserta didik,“ kata Max Jemadu.
Terkait dengan pandangan mengenai iuran dan sumbangan yang dilakukan oleh penyelenggara pendidikan dasar, Max menyampaikan bahwa perlu dipahami perbedaan antara sumbangan dan pungutan. “Ketika berbicara tentang pungutan maka itu bersifat wajib dan memiliki batasan waktu sedangkan jika sumbangan, Ia bersifat sukarela, serta tidak ditentukan jumlah nominal dan sanksi,” ujarnya.
Max menjelaskan bahwa komite merupakan organisasi yang bersifat mandiri dan tidak termasuk dalam hierarki satuan pendidikan. “Jika komite melakukan penggalangan dana, itu sifatnya antara orang tua/wali peserta didik dengan Komite sekolah bukan dengan satuan pendidikan secara langsung," katanya.
"Memang ketika komite melakukan penggalangan, itu harus didasari dengan proposal dan sifatnya melengkapi kebutuhan pendanaan di satuan pendidikan. Namun, pelaksanaannya tidak boleh bersifat wajib dan mengganggu kelangsungan pendidikan peserta didik,” katanya.
Max juga menyampaikan bahwa jika masyarakat mendapati adanya sumbangan komite yang bersifat wajib dan disertai dengan sanksi maka Masyarakat dapat melakukan pengaduan kepada Ombudsman NTT dengan permintaan identitas dirahasiakan. “Kami juga berharap, pemerintah setempat khususnya satuan Pendidikan dapat melaksanakan ketentuan penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan pemerintah No 48 tahun 2008 dan khusus bagi sekolah dasar negeri agar dapat mencermati Peraturan Menteri Pendidikan No 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar,“ ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....