Kain Tradisional Nusantara Diangkat Sebagai Warisan Tak Benda
- 05 Sep 2024 01:07 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Sebanyak 33 jenis kain tradisional, mulai dari batik hingga tenun ikat, kini diakui sebagai warisan budaya tak benda oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Melansir dari laman Antara, dengan tujuan menampilkan keberagaman dan keindahan kain-kain tradisional Indonesia, seperti batik, songket, tenun ikat, dan ulos, yang kaya akan nilai budaya.
Menariknya, di antara kain-kain tersebut terdapat pula kain langka dari kulit kayu di Kalimantan, yang keberadaannya terancam punah akibat kerusakan hutan dan kelangkaan pohon penghasilnya. Sejak tahun 2013, melalui proses seleksi yang ketat, 33 kain tradisional dari berbagai daerah di Indonesia berhasil terpilih sebagai Warisan Budaya Tak Benda.
Di balik keberhasilan ini terdapat upaya gigih para perajin yang secara mandiri mendaftarkan karya mereka ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Warisan budaya tak benda ini adalah bukti nyata akan keahlian dan kreativitas para perajin di berbagai daerah yang dengan sepenuh hati melestarikan tradisi pembuatan kain.
Oleh karena itu, upaya pelestarian warisan budaya tak benda ini memerlukan sinergi yang kuat antara Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Daerah, serta komunitas pemilik budaya itu sendiri. Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly, mengungkapkan dengan ditetapkannya berbagai jenis kain tradisional dari berbagai daerah di Nusantara ini sebagai upaya melindungi dan mendorong masyarakat untuk melestarikan kain tradisional.
"Pelestarian kain tradisional bukan hanya tanggung jawab pemerintah terutama Kemendikbud semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama," ucapnya. Nadjamuddin menjelaskan bahwa di tingkat hulu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berkolaborasi dengan Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi hak kekayaan intelektual para perajin.
Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berperan dalam memastikan ketersediaan bahan baku alami serta hak atas wilayah adat masyarakat.
Di sisi hilir, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pariwisata berperan penting dalam menciptakan pasar yang lebih luas bagi produk kain tradisional.
Sementara itu, Kementerian Perindustrian, Bekraf, dan Kementerian Koperasi dan UKM fokus pada pengembangan kualitas dan desain produk, serta pemberdayaan para perajin. Ia mengajak masyarakat adat untuk proaktif mendaftarkan warisan budaya mereka ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan agar mendapatkan pengakuan resmi sebagai warisan budaya.
Berikut 33 daftar kain tradisional yang masuk warisan budaya tak benda itu, yaitu :
1. Songket Palembang (Sumatera Selatan)
2. Tenun Siak (Riau)
3. Tapis (Lampung)
4. Songket Sambas (Kalimantan Barat)
5. Sasirangan (Kalimantan Selatan)
6. Ulap Doyo (Kalimantan Timur)
7. Batik Indonesia (Jawa)
8. Tais Pet (Maluku)
9. Tenun Ikat Sumba (Nusa Tenggara Timur)
10. Songket Pandai Sikek (Sumatera Barat)
11. Ulos Batak Toba (Sumatera Utara)
12. Kerawang Gayo (Aceh)
13. Kain Koffo (Sulawaesi Utara)
14. Pakaian Kulit Kayu (Sulawesi Tengah, Pulau Kalimantan)
15. Karawo (Gorontalo)
16. Tudung Manto (Kepulauan Riau)
17. Kain Cual (Bangka Belitung)
18. Kain Besurek (Bengkulu)
19. Kain Lantung (Bengkulu)
20. Sulam Usus (Lampung)
21. Gringsing Tenganan (Bali)
22. Endek (Bali)
23. Tenun Ikat Dayak/Sintang (Kalimantan Barat)
24. Kain Tenun Sukomandi (Sulawesi Barat)
25. Kain Tenun Donggala (Sulawesi Tengah)
26. Maduaro (Lampung)
27. Tenun Ikat Inuh (Lampung)
28. Lurik Yogyakarta (DIY Yogyakarta)
29. Sarung Tenun Samarinda (Kalimantan Timur)
30. Lipa Sabbe (Sulawesi Selatan)
31. Batik Betawi (DKI Jakarta)
32. Tenun Corak Insang Kota Pontianak (Kalimantan Barat)
33. Lipa Saqbe Mandar (Sulawesi Barat)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....