BKN: CPNS Hanya Bisa Mendaftar Gunakan Ijazah

  • 18 Agt 2024 13:25 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Setiap tahun, pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) selalu menjadi momen yang dinantikan oleh masyarakat Indonesia. Namun, banyak calon pendaftar yang masih bingung mengenai dokumen apa saja yang diperlukan, salah satunya adalah mengenai penggunaan Surat Keterangan Lulus (SKL) sebagai pengganti ijazah.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa syarat utama untuk mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) adalah menggunakan ijazah, bukan Surat Keterangan Lulus (SKL). Penegasan ini disampaikan melalui sebuah video edukasi yang dipublikasikan di akun Instagram resmi BKN, @bkngoidofficial.

Ijazah merupakan bukti sah dari penyelesaian pendidikan formal yang diakui oleh negara. Ijazah diperlukan untuk memastikan bahwa pelamar telah memenuhi kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan sesuai dengan formasi jabatan yang tersedia. Tanpa ijazah, pelamar tidak akan memenuhi syarat administrasi untuk melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya.

Pendaftaran seleksi CPNS 2024 secara resmi akan dibuka pada, 20 Agustus 2024 melalui portal resmi di sscasn.go.id. BKN menegaskan informasi mengenai jumlah formasi dan lainnya dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....