Cegah Konflik Pemanfaatan, KKP Tata Ruang Laut di Lifuleo dan Sulamu Kupang

  • 11 Sep 2026 15:11 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (Ditjen PRL) melakukan penataan ruang laut di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur. Penataan dilakukan di Kampung Lautra, Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Sulamu, Kecamatan Sulamu pada Kamis-Jumat, 10-11 September 2026.

Ketua Tim Kerja Pemanfaatan Ruang Rinci Prioritas Ditjen PRL, Rifka Nur Anisah, mengatakan penataan penting untuk mencegah tumpang tindih dan konflik pemanfaatan ruang laut.

"Ruang laut harus tertata, lestari, dan berkelanjutan. Selain itu, ruang laut dan ruang darat harus terintegrasi secara harmonis," kata Rifka di Lifuleo, Kamis 10 September 2026.

Menurut Rifka, Lifuleo dan Sulamu memiliki potensi budidaya rumput laut, perikanan tangkap, dan wisata bahari. Di saat bersamaan, terdapat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang juga memanfaatkan ruang laut.

Pemetaan dan penataan secara harmonis dilakukan melalui penyusunan Rencana Zonasi Rinci (RZR). RZR akan mengatur kegiatan yang boleh, tidak boleh, dan boleh dengan syarat.

"Di mana lokasi untuk budidaya, perikanan tangkap, wisata, dan area PLTU, itu yang akan kita petakan dari masukan semua pihak, kesesuaian ruang menjadi persyaratan dasar perizinan pemanfaatan ruang laut, "ujarnya.

Forum Group Discusion di Lifuleo dilakukan dengan metode participatory mapping disertai survei lapangan untuk mengumpulkan data sosial ekonomi, ekosistem pesisir, dan oseanografi. Kajian ini penting karena Lifuleo berada di dalam kawasan konservasi yang memiliki ekosistem dan biota penting.

"Di sini banyak sekali terumbu karang, lamun dan biota laut dilindungi. Itu yang harus kita jaga karena lokasi ini berada di kawasan konservasi," kata Rifka.

Penataan ini dikerjakan secara kolaboratif bersama Ditjen Pengelolaan Kelautan, Ditjen Perikanan Budidaya, Ditjen Perikanan Tangkap, BBKSDA, BPK Kupang, BPRL Makassar, DKP Provinsi NTT, DKP Kabupaten Kupang, Penyuluh Perikanan, Akademisi, Yapeka, YKAN, pengelola PLTU, Pengelola KNMP Sulamu, Pokwasmas, Nelayan, Pembudidaya, dan Masyarakat.

Pose saat berlangsungnya FGD terkait penataan ruang laut di Desa Lifuleo, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang NTT, Kamis 10 September 2026.(Foto:Aris Lake/RRI Kupang)

Pembudidaya Minta Kepastian Ruang Laut

Ketua Pembudidaya Rumah Laut Desa Lifuleo, Even Suy, berharap penataan memperhatikan akses dan kondisi alam. Lokasi budidaya harus aman dari dampak pasang surut. "Kalau air surut, lokasi budidaya bisa kekurangan air tiga sampai empat jam. Itu berisiko merusak rumput laut," kata Even.

Ia juga berharap ada dukungan sarana transportasi kecil untuk menuju lokasi budidaya yang terkadang sulit karena faktor angin.

Kabid Pengelolaan Ruang Laut dan Perikanan Budidaya DKP NTT, Muhammad Saleh Goro, mengatakan penataan ini akan memberikan kepastian hukum bagi pembudidaya.

Sementara Kepala Desa Lifuleo, Swingli Say, menyambut baik penataan tersebut. Menurutnya, pembudidaya butuh kepastian ruang agar aktivitas ekonomi memiliki dasar hukum dan perlindungan pemerintah.

Kampung Lautra Lifuleo dan KNMP Sulamu dibangun KKP sebagai penggerak ekonomi pesisir melalui peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan nelayan, dan pembukaan peluang usaha di sektor kelautan dan perikanan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....