BPS Rilis 10 Provinsi dengan Upah Buruh Terendah Mei 2026, NTT Paling Bawah

  • 12 Agt 2026 09:22 WIB
  •  Kupang
Poin Utama
  • Nusa Tenggara Timur (NTT) menduduki posisi teratas sebagai provinsi dengan upah pekerja terendah se-Indonesia pada Mei 2026 dengan rata- rata yaitu Rp2.502.926 per bulan.
  • Sumatra Utara menutup daftar sepuluh besar provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia, dengan nominal rata-rata Rp2.839.789 per Mei 2026.
  • Secara geografis, Pulau Sumatra mendominasi daftar wilayah berpendapatan terendah dengan menyumbang 4 dari 10 provinsi.

RRI.CO.ID, Kupang - Nusa Tenggara Timur (NTT) menduduki posisi teratas sebagai wilayah dengan penghasilan pekerja paling rendah se-Indonesia. Merujuk data BPS per Mei 2026, melansir dari laman GoodStats, rata-rata gaji bulanan buruh di provinsi ini tercatat hanya sebesar Rp2.502.926.

Di posisi kedua, Lampung mencatatkan rata-rata upah buruh terendah berikutnya sebesar Rp2.570.158, yang kemudian diikuti oleh Aceh dengan nilai Rp2.635.313. Sementara itu, Jawa Tengah berada di peringkat keempat secara nasional sekaligus menjadi provinsi dengan pendapatan pekerja terendah di Pulau Jawa per Mei 2026, yakni berada pada angka Rp2.646.078.

Nusa Tenggara Barat (NTB) melengkapi daftar lima besar provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia, yaitu sebesar Rp2.682.066. Posisi berikutnya secara berurutan ditempati oleh Sulawesi Barat dengan rata-rata penghasilan pekerja sebesar Rp2.763.817 di peringkat keenam, serta Jawa Timur di peringkat ketujuh dengan nilai Rp2.769.371.

Peringkat kedelapan dan kesembilan untuk provinsi dengan rata-rata upah terendah diisi oleh Gorontalo dan Sumatra Selatan. Per Mei 2026, angka rerata gaji pekerja di Gorontalo tercatat sebesar Rp2.811.438, sedikit lebih rendah dibandingkan Sumatra Selatan yang mencapai Rp2.835.204.

Sumatra Utara menutup daftar sepuluh besar provinsi dengan upah buruh terendah di Indonesia, dengan nominal rata-rata Rp2.839.789 per Mei 2026. Angka tersebut masih berada jauh di bawah rata-rata pendapatan pekerja secara nasional yang menyentuh Rp3.388.976 pada periode yang sama.

Hal ini mengindikasikan bahwa tingkat pengupahan di sepuluh wilayah tersebut masih relatif tertinggal dibandingkan standar nasional. Secara geografis, Pulau Sumatra mendominasi daftar wilayah berpendapatan terendah dengan menyumbang 4 dari 10 provinsi.

Kondisi ini mengindikasikan bahwa pemerataan standar upah minimum serta akselerasi kesejahteraan buruh di Sumatra masih menjadi tantangan strategis yang memerlukan evaluasi mendalam dari pemangku kebijakan. Sementara itu, Pulau Jawa, Sulawesi, dan Kepulauan Nusa Tenggara masing-masing menyumbangkan dua provinsi ke dalam kategori tersebut. (AK)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....