Turut Berduka,Kemenkes: Tenaga Medis Berhak Hentikan Pelayanan jika Diintimidasi
- 06 Jul 2026 22:56 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Kementerian Kesehatan menyampaikan duka mendalam atas dugaan kasus perundungan dan intimidasi terhadap almarhumah dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni di Nusa Tenggara Timur. Dalam konferensi pers daring yang digelar Jumat 3 Juli 2026, Kemenkes menegaskan komitmennya menciptakan lingkungan kerja yang aman dan suportif bagi seluruh tenaga medis serta tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan, pelecehan, maupun perundungan di fasilitas pelayanan kesehatan.
Konferensi pers bertajuk Hasil Investigasi Dugaan Kekerasan kepada Dokter di NTT itu menghadirkan Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, dr. Yuli Farianti, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan dr. Azhar Jaya, serta Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra,
Dalam pemaparannya, dr. Yuli menjelaskan bahwa Kemenkes telah melakukan investigasi internal secara cepat dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri. Namun, hasil investigasi belum dibuka secara rinci kepada publik karena kasus tersebut saat ini telah masuk dalam proses penyelidikan kepolisian.
“Untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan, Kemenkes tidak dapat menyampaikan secara detail seluruh hasil investigasi internal. Hasil investigasi ini akan kami serahkan kepada pihak yang berwenang, khususnya kepolisian, agar dapat menjadi bahan dalam pengungkapan kasus secara menyeluruh,” kata dr. Yuli.
Ia mengatakan, ada sejumlah poin utama yang menjadi perhatian dalam investigasi, salah satunya dugaan intimidasi terhadap tenaga medis saat menjalankan tugas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Kemenkes juga menelusuri proses penanganan medis yang diberikan oleh fasilitas kesehatan terkait, termasuk di Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang menangani pasien.
Menurut dr. Yuli, berdasarkan hasil investigasi awal, tindakan medis yang dilakukan rumah sakit telah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), termasuk terkait penggunaan serum anti bisa ular kepada pasien.
Ia menegaskan bahwa pemberian serum anti bisa ular tidak dapat dilakukan sembarangan dan harus berdasarkan indikasi medis yang jelas.
| Baca juga: Wagub NTT Tinjau SPPG Atambua Barat |
“Tidak semua pasien gigitan ular otomatis diberikan serum anti bisa. Ada tahapan observasi dan indikasi klinis yang harus diperhatikan. Penggunaan yang tidak sesuai justru bisa membahayakan keselamatan pasien,” ucapnya.
Selain itu, Kemenkes juga menyoroti lemahnya koordinasi dan komunikasi dalam penanganan konflik yang melibatkan tenaga kesehatan dengan keluarga pasien atau masyarakat.
Menurut Dia, tenaga medis dan tenaga kesehatan harus mendapat perlindungan penuh ketika menjalankan tugas pelayanan.
“Tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu dilindungi, dirangkul, dan didukung. Tekanan atau intimidasi saat pelayanan berlangsung bisa berdampak besar terhadap kualitas pelayanan kesehatan,” tutur dr. Yuli.
Kemenkes mengingatkan bahwa perlindungan tenaga kesehatan telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam Pasal 273 ayat (1), tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak mendapatkan perlindungan hukum serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, dan nilai sosial budaya.
Perlindungan tersebut mencakup pencegahan terhadap tindakan kekerasan, pelecehan, maupun perundungan oleh siapa pun, termasuk oknum masyarakat.
Dr. Yuli juga menegaskan bahwa tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila menghadapi ancaman serius yang membahayakan keselamatan diri.
“Apabila terjadi intimidasi, ancaman, atau perlakuan yang merendahkan martabat tenaga medis, maka sesuai regulasi mereka dapat mengambil langkah pengamanan, termasuk menghentikan pelayanan sementara dalam kondisi tertentu,” ujarnya.
Sebagai langkah perbaikan ke depan, Kemenkes sedang menyusun penguatan kerangka perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, rumah sakit, serta fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Kemenkes juga mendorong rumah sakit memiliki SOP yang jelas dalam penanganan komplain serta mekanisme penyelesaian konflik antara tenaga kesehatan dan masyarakat.
Sementara itu, Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan, dr. Azhar Jaya, menyoroti pentingnya pengamanan dan SOP yang ketat khususnya di ruang IGD, yang dinilai sebagai area dengan tingkat konflik tinggi.
Menurutnya, IGD merupakan ruang penyelamatan nyawa yang menuntut konsentrasi penuh dari tenaga medis.
“IGD adalah salah satu tempat dengan potensi konflik tertinggi. Saat pasien datang dalam kondisi kritis, keluarga biasanya dalam situasi emosi tinggi. Dokter sering menjadi pihak yang disalahkan ketika harapan keluarga tidak sesuai dengan kondisi medis,” kata dr. Azhar.
Oleh sebab itu, ia menekankan perlunya manajemen rumah sakit menyediakan sistem pengamanan yang memadai, termasuk kehadiran petugas keamanan.
“Harus ada SOP yang jelas dan pengamanan yang baik. Tidak semua orang bisa bebas masuk ke ruang IGD karena tenaga medis membutuhkan fokus dan konsentrasi penuh saat menangani pasien,” ucapnya.
Ia juga menegaskan bahwa masyarakat yang merasa tidak puas terhadap pelayanan kesehatan seharusnya menempuh jalur pengaduan resmi melalui manajemen rumah sakit, dinas kesehatan, atau saluran pengaduan yang telah disediakan pemerintah.
Menurutnya, sanksi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran juga harus dijatuhkan secara bertahap sesuai regulasi.
Ia menyebut tidak semua persoalan langsung diberi sanksi berat.
"Jadi sanksi itu biasanya diberikan bertahap sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Di sisi lain, Plt. Inspektur Jenderal Kemenkes, Rudi Supriatna Nata Saputra, menegaskan bahwa investigasi internal telah dilakukan menyusul wafatnya dokter Icha yang bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), sekaligus menindaklanjuti dugaan intimidasi yang terjadi.
Ia kembali menegaskan bahwa hasil investigasi internal bersifat terbatas karena sudah menjadi bagian dari proses penegakan hukum. “Kami sudah melakukan investigasi langsung di TTU dan berkoordinasi dengan berbagai pihak. Ada dugaan intimidasi terhadap tenaga kesehatan saat penanganan pasien. Namun karena sudah ditindaklanjuti aparat penegak hukum, hasil investigasi internal belum bisa kami buka secara detail,” kata Rudi.
Ia menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi seluruh fasilitas pelayanan kesehatan di Indonesia untuk memperkuat sistem perlindungan terhadap tenaga medis.
Menurutnya, seluruh proses pelayanan di IGD wajib terlindungi dari intimidasi maupun tindakan yang mengganggu konsentrasi tenaga kesehatan.
Ia mengemukakan, IGD merupakan ruang penyelamatan nyawa yang sangat membutuhkan fokus penuh kerja tenaga medis. Oleh karena itu, seluruh proses pelayanan di IGD harus terlindungi dan bebas dari intimidasi, tekanan, maupun tindakan yang menggangu kerja nakes.
Kemenkes pun mengajak seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan untuk tidak ragu melaporkan tindakan kekerasan, intimidasi, maupun perundungan melalui saluran pengaduan resmi yang tersedia di rumah sakit, dinas kesehatan, maupun Kementerian Kesehatan.
Melalui kasus ini, Kemenkes berharap seluruh pemerintah daerah, pimpinan fasilitas kesehatan, tenaga medis, dan masyarakat dapat membangun komunikasi yang lebih baik demi terciptanya lingkungan pelayanan kesehatan yang aman, profesional, dan manusiawi.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....