Alumni FKKH Undana Berduka, Tuntut Usut Tuntas Kematian dr. Icha

  • 01 Jul 2026 16:41 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Nusa Cendana Kupang menyatakan duka mendalam atas meninggalnya dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dr. Icha, Selasa 30 Juni 2026. Alumni menilai ada rangkaian peristiwa yang patut diduga terkait kematian dr. Icha dan menuntut penyelidikan menyeluruh, profesional, serta transparan.

Ketua Alumni FKKH Undana dr. Bill Mandala yang juga bertugas di RS Mamami dan PMI Kota Kupang menyampaikan pernyataan sikap di Lantai II Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Hewan Undana kepada awak media di Kota Kupang. Dalam pernyataan sikapnya, alumni menilai kematian almarhumah dr. Icha memerlukan penyelidikan menyeluruh, profesional, independen, serta transparan, termasuk dugaan tindakan intimidatif saat menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

"Alumni FKKH Undana memohon kepada Kapolri agar mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa untuk mengungkap fakta sebenarnya. Menentukan ada atau tidaknya hubungan peristiwa yang dialami almarhumah dengan kematiannya, serta menindak setiap pihak yang terbukti melanggar hukum," kata dr. Bill Mandala.

Permohonan itu didasarkan pada Pasal 28D ayat 1 UUD 1945, UU Hukum Acara Pidana, serta UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI Pasal 13 dan Pasal 14 ayat 1 huruf g. Alumni juga mendesak Kapolri memerintahkan Kapolda NTT membentuk tim khusus yang independen bebas intervensi.

Tim diminta mengungkap perkembangan penyidikan secara transparan kepada keluarga dan masyarakat, termasuk hasil visum et repertum dan keterangan saksi sepanjang tidak menghambat proses.

"Kami minta pemeriksaan terhadap seluruh pihak terkait tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun afiliasi. Perkembangan penanganan perkara disampaikan berkala kepada keluarga dan masyarakat," ujar dr. Bill.

Alumni menegaskan turut berduka cita, mengecam keras ancaman terhadap tenaga kesehatan, mengawal proses hukum hingga keadilan ditegakkan, dan siap memberi data ke penyidik.

"Kami tidak akan tinggal diam jika ada upaya menutup-nutupi kebenaran. Kami mengajak masyarakat, organisasi profesi, akademisi, dan media mengawal penegakan hukum secara objektif," ucapnya.

Pernyataan sikap juga mendesak Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara memeriksa etik 3 oknum anggota DPRD terduga pelaku intimidasi. Selain itu mendesak DPP Partai Golkar, PKB, dan PDI-P melakukan pemeriksaan internal dan menjatuhkan sanksi tegas berupa pemecatan bila terbukti melanggar kode etik.

Alumni merujuk UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 273 dan Pasal 306, serta UU Tenaga Kesehatan Nomor 36 Tahun 2014 Pasal 29 dan Pasal 84 yang menjamin perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan saat bertugas. dr. Icha merupakan dokter jaga IGD RS Leona Kefamenanu. Peristiwa yang diduga menjadi awal mula tekanan psikologis itu terjadi Sabtu, 13 Juni 2026.

Saat itu dr. Icha sedang menangani pasien anak korban gigitan ular. Keluarga menyebut tiga oknum anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara mendatangi IGD.

Pembicaraan berlangsung dengan nada tinggi dan dr. Icha diduga dibentak serta diintimidasi saat menjalankan tugas. Akibat kejadian tersebut, dr. Icha mengalami syok dan trauma berat.

Ia sempat menangis ketakutan dan enggan kembali bertugas di IGD. dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni meninggal dunia Jumat ,26 Juni 2026.

Ia diduga alami tekanan psikologis dan trauma berat dari insiden tersebut yang berkontribusi pada kematiannya.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....