Kemenkum NTT Lakukan PKS Dengan Tujuh Perguruan Tinggi
- 13 Mei 2026 13:51 WIB
- Kupang
RRI.DO.ID,Kupang – Untuk memperkuat perlindungan hukum terhadap hasil penelitian, inovasi, serta warisan budaya anak bangsa, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi serta penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional.
Pelaksanaan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan tujuh perguruan tinggi serta penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal berupa Ekspresi Budaya Tradisional dilakukan secara serentak sebagai langkah memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia akademik dalam pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual.
Khusus di Provinsi NTT, Kemenkum NTT menjalin kerja sama dengan tujuh perguruan tinggi, yakni Universitas San Pedro, Universitas Persatuan Guru 1945, Universitas Nusa Nipa, Universitas Nusa Lontar, Universitas Flores, Institut Filsafat dan Teknologi Kreatif Ledalero, dan Politeknik Cristo Re.
Rektor Universitas Nusa Lontar, Daniel Babu hadir secara langsung untuk melakukan penandatanganan kerja sama bersama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT, Silvester Sili Laba. Sementara enam perguruan tinggi lainnya mengikuti kegiatan secara berani dari kampus masing-masing.
Kakanwil Kemenkum Silvester Sili Laba menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan memperkuat sinergi dan kolaborasi dalam pengelolaan serta perlindungan kekayaan intelektual di lingkungan perguruan tinggi. “Perguruan tinggi memiliki banyak potensi inovasi dan hasil penelitian yang perlu dilindungi. Oleh karena itu, sinergi antara Kementerian Hukum dan dunia pendidikan menjadi sangat penting agar karya-karya tersebut dapat berkembang dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,”Kata silvester Sili Laba, selasa 12/5/2026.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) lagu daerah asal Nusa Tenggara Timur. Penyerahan ini menjadi bentuk perlindungan negara terhadap warisan budaya takbenda yang dimiliki masyarakat NTT. Untuk wilayah NTT, penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTT kepada Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi NTT, Doris Alexander Rihi.(humas/anna).
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....