BBKSDA NTT Penanganan Komodo Dilindungi dengan Undang-Undang

  • 08 Apr 2026 17:00 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Selain anakan biawak komodo yang masuk ke pondok milik warga di Dusun Londang, Desa Nanga Mbaur, Kecamatan Sambi Rampas, Kabupaten Manggarai Timur pada 5 April 2026. Dalam beberapa waktu terakhir, laporan kemunculan komodo di sekitar permukiman juga tercatat di wilayah Kecamatan Sambi Rampas.

Pada 31 Maret 2026, warga Dusun Parasai, Kelurahan Pota, melaporkan seekor komodo berukuran sekitar 1,7 meter yang masuk ke area permukiman dan memangsa seekor anak kambing milik warga. Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, S.Hut.T.,M.Sc., mengatakan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat sangat penting dalam penanganan konflik satwa liar, khususnya satwa yang dilindungi.

“Menindaklanjuti setiap laporan tersebut, petugas telah melakukan pemeriksaan lokasi, pengumpulan data lapangan. Selain itu dilakukan asesmen untuk rencana pemasangan kamera jebak (camera trap) dan kandang perangkap,” ujar Adhi Nurul Hadi, dalam siaran pers diterima RRI, Rabu 8 April 2026.

Menurut Kepala Balai Besar KSDA NTT, Adhi Nurul Hadi, S.Hut.T.,M.Sc., biawak komodo merupakan satwa dilindungi berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku. “Balai Besar KSDA NTT mengingatkan bahwa setiap bentuk penangkapan, pelukaan, kepemilikan, perdagangan, maupun pemanfaatan ilegal terhadap satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum,” katanya lagi.

Upaya perlindungan terhadap komodo dan satwa liar lainnya penting untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati dan keseimbangan ekosistem, sekaligus mendorong terciptanya hubungan yang lebih aman antara manusia dan satwa liar di wilayah habitat alaminya. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....