Ombudsman Soroti Indikasi Maladministrasi jelang Tenggat Pembayaran THR

  • 02 Apr 2026 14:11 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Menjelang batas akhir pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026, Ombudsman RI mengungkap sejumlah temuan terkait dugaan maladministrasi dalam pemenuhan hak pekerja. Hasil monitoring yang dilakukan sepanjang Maret 2026 di 11 provinsi menunjukkan masih adanya berbagai persoalan, mulai dari aspek kebijakan hingga implementasi di lapangan.

Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, menyampaikan bahwa kelemahan paling mendasar terletak pada instrumen regulasi yang masih berbentuk surat edaran menteri dengan daya ikat terbatas. Selain itu, ditemukan ketidaksinkronan antara aturan ketenagakerjaan dan regulasi perizinan, yang berdampak pada lemahnya penegakan sanksi terhadap pelanggaran.

Pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pemerintah daerah, perlu memastikan kewajiban hukum dalam pembayaran THR dilaksanakan secara penuh dan tepat waktu. Pada tataran implementasi, Ombudsman mencatat dua persoalan utama, yakni belum adanya standar operasional prosedur (SOP) yang terintegrasi serta terbatasnya kewenangan pengawas ketenagakerjaan.

Kondisi ini membuat penanganan pelanggaran sangat bergantung pada diskresi pejabat di daerah tanpa sistem kerja yang baku. "Ketiadaan SOP mengakibatkan penanganan kasus di lapangan sangat bergantung pada diskresi dan inisiatif individu pejabat di daerah, tanpa standar layanan dan sistem kerja yang baku,” ujar Anggota Ombudsman RI, Robert Na Endi Jaweng, di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selasa, 31 Maret 2026.

Selain itu, dalam pengelolaan pengaduan, ditemukan sejumlah kendala seperti belum optimalnya pembaruan data pengaduan di daerah, tidak adanya standar waktu penyelesaian, serta belum terintegrasinya posko pengaduan THR daerah dengan sistem nasional.

Di tingkat makro, Ombudsman juga menyoroti praktik maladministrasi yang terus berulang sejak 2023 hingga 2025, seperti penundaan pembayaran THR, pembayaran secara dicicil, serta tidak diterbitkannya nota pemeriksaan bagi perusahaan pelanggar. Tercatat sebanyak 652 pengaduan dalam periode tersebut, sementara pada tahun 2026 telah muncul 1.461 pengaduan baru yang berpotensi menjadi beban penyelesaian di tahun berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ombudsman meminta pemerintah segera melakukan pembenahan menyeluruh. Langkah yang direkomendasikan meliputi penguatan regulasi dan penegakan hukum, harmonisasi sanksi lintas kementerian, optimalisasi sistem posko THR yang terintegrasi, serta peningkatan dukungan anggaran untuk pengawasan ketenagakerjaan.

Upaya tersebut dinilai penting guna menjamin keadilan bagi pekerja dalam memperoleh hak normatifnya, sekaligus mendorong praktik dunia usaha yang lebih adil dan berkelanjutan. (DW)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....