BKN dan Kemendagri Terapkan Aturan Baru PDH ASN
- 29 Jan 2026 05:04 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Rote – Kementerian Dalam Negeri resmi menetapkan aturan terbaru terkait Pakaian Dinas Harian (PDH) Aparatur Sipil Negara melalui Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 yang diperkuat dengan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku khusus bagi ASN di lingkungan Kemendagri serta ASN pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengaturan pemakaian PDH ASN tiap hari disusun untuk meningkatkan profesionalitas, kekompakan, serta identitas ASN dalam memberikan pelayanan publik. Adapun ketentuan PDH yang berlaku adalah sebagai berikut:
1. Senin dan Selasa – Seragam Khaki
ASN diwajibkan mengenakan kemeja khaki lengkap yang dipadukan dengan celana atau rok sesuai ketentuan kepegawaian. Seragam khaki ini mencerminkan profesionalitas serta kesiapan ASN di awal pekan dalam memberikan pelayanan birokrasi.
2. Rabu – Putih Hitam
Pada hari Rabu, ASN menggunakan kemeja putih polos dengan bawahan hitam. Pakaian ini menggambarkan kesederhanaan, kerapian, dan disiplin ASN dalam melaksanakan tugas pelayanan.
3. Kamis – Batik Korpri (Resmi)
Seluruh ASN mengenakan Batik Korpri terbaru bermotif biru khas ASN, dipadukan dengan celana atau rok berwarna gelap. Penggunaan batik ini menjadi simbol identitas ASN sekaligus bentuk penguatan kebersamaan dalam koridor Korps Pegawai Republik Indonesia.
4. Jumat – Batik atau Tenun Bebas
Pada hari Jumat, ASN diberikan kebebasan memilih batik atau tenun nusantara dengan berbagai motif dan warna. Meski lebih ekspresif, ASN tetap diharuskan menjaga kesopanan dan tampilan yang rapi.
Penerapan aturan PDH ini menjadi bagian dari upaya reformasi birokrasi guna membangun citra ASN yang profesional, tertib, dan memiliki identitas yang kuat. (RH/ kemendagri.go id)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....