DPD RI Dorong Akselerasi Pembahasan RUU Daerah Kepulauan

  • 04 Des 2025 09:40 WIB
  •  Kupang

KBRN, Sumba : Wakil Bupati Sumba Barat turut menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Akselerasi Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan yang digelar oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada Selasa, 2 Desember 2025. Rakornas ini menjadi ajang konsolidasi nasional guna mempercepat proses legislasi RUU tersebut sebelum disahkan, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan dari pemerintah pusat, daerah, serta akademisi.

Dalam sambutannya, Ketua DPD RI Sultan Baktiar Najamudin menyampaikan bahwa posisi RUU Daerah Kepulauan kini berada pada tahap menunggu diterbitkannya Surat Presiden untuk memulai pembahasan bersama DPR RI. Ia menegaskan pentingnya percepatan penerbitan Surpres tersebut karena RUU ini telah masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas dan sangat dinantikan oleh daerah-daerah kepulauan di Indonesia.

Rakornas juga menempatkan isu Dana Khusus Kepulauan (DKK) sebagai salah satu poin krusial dalam pembahasan RUU. DKK diharapkan menjadi instrumen pendanaan yang mampu memperkuat pembangunan konektivitas maritim, infrastruktur dasar, serta peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, terutama di pulau-pulau kecil yang selama ini menghadapi berbagai keterbatasan.

Selain aspek pembangunan, RUU Daerah Kepulauan dinilai memiliki dimensi strategis dalam menjaga kedaulatan negara. Dengan regulasi yang kuat, potensi ekonomi maritim Indonesia yang mencapai ribuan triliun rupiah dapat dikelola secara lebih maksimal. Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan apresiasi atas terselenggaranya Rakornas ini sebagai momentum penting dalam memperkuat pengakuan Indonesia sebagai negara kepulauan.

Rakornas menghasilkan lima poin komitmen, di antaranya percepatan penerbitan Surpres, memastikan prioritas RUU Daerah Kepulauan dalam Prolegnas, penguatan substansi DKK, pembangunan sinergi lintas lembaga, serta penegasan tujuan akhir RUU untuk mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan di wilayah kepulauan. Komitmen ini menjadi landasan kuat untuk menjaga soliditas antar lembaga dalam proses pembahasan berikutnya.

DPD RI berharap seluruh poin kesepakatan tersebut dapat mendorong kelancaran proses legislasi sehingga RUU Daerah Kepulauan dapat disahkan sebelum masa jabatan legislator berakhir. Pengesahan RUU ini diharapkan menjadi bentuk nyata kehadiran negara serta hadiah keadilan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan dan maritim Indonesia. (Jl)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....