UU Kepariwisataan Jadi Angin Segar Sektor Wisata

  • 13 Okt 2025 20:01 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: DPR RI mengesahkan Undang-Undang Kepariwisataan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Kamis (2/10/2025). Regulasi baru ini diharapkan memberi dorongan signifikan bagi kebangkitan pariwisata nasional pascapandemi.

Anggota Komisi X DPR RI, Novita Hardini, menyebut regulasi tersebut menjadi momentum penting memperkuat daya saing sektor pariwisata. “Undang-undang ini memberi arah baru pembangunan pariwisata yang berkelanjutan dan inklusif,” ujarnya.

Menurut Novita, salah satu poin penting dalam regulasi baru adalah penguatan peran masyarakat lokal sebagai bagian dari ekosistem pariwisata. Hal ini diharapkan berdampak langsung terhadap peningkatan ekonomi di tingkat daerah.

Sementara itu, pengamat kebijakan publik Trubus Rahardiansyah menilai regulasi ini perlu diikuti dengan implementasi yang konsisten. “Pemerintah harus memastikan turunan aturan berjalan efektif dan tidak tumpang tindih,” katanya.

Trubus juga mengingatkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku industri dalam mengembangkan potensi pariwisata nasional. Ia menilai kolaborasi menjadi kunci untuk menarik investasi dan meningkatkan kualitas layanan wisata.

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif mencatat kontribusi pariwisata terhadap PDB nasional ditargetkan meningkat hingga 6 persen pada 2025. Pemerintah optimistis UU baru akan mempercepat pencapaian target tersebut melalui pengembangan destinasi prioritas dan peningkatan investasi sektor pariwisata.

Regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong pemulihan sektor pariwisata yang sempat terpukul akibat pandemi COVID-19. Pemerintah dan DPR optimistis undang-undang tersebut menjadi pijakan kuat bagi pengembangan destinasi wisata di masa mendatang. (NLL) 

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....