DPR RI Bahas RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
- 30 Sep 2025 09:33 WIB
- Kupang
KBRN, Rote: DPR RI melalui Badan Legislasi (BALEG) membahas Rancangan Undang-Undang tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP), Senin (29/9/2025). Rapat Panitia Kerja (Panja) berlangsung di ruang sidang DPR dan disiarkan langsung TVR Parlemen.
Tim ahli Panja menyampaikan tiga pokok penyempurnaan dalam draf RUU. Pertama, kedudukan BPIP ditegaskan sebagai lembaga setingkat menteri yang bertanggung jawab kepada Presiden.
“Kedua, indeks pembinaan diganti monitoring dan evaluasi agar lebih moderat,” papar Tim Ahli Panja RUU BPIP. “Ketiga, pendanaan dapat melibatkan sumber sah lain termasuk dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR),” tambahnya.
Anggota Fraksi Demokrat, Hinca Panjaitan, mendukung perubahan indeks menjadi monitoring dan evaluasi. “Indeks sulit diterapkan, monitoring fleksibel mengikuti perkembangan zaman,” kata Hinca.
Sementara itu, Sudding dari Fraksi PAN menekankan pentingnya kewenangan BPIP dalam bidang pendidikan. “BPIP harus diberi kewenangan menyusun kurikulum Pancasila dari dasar hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Dari Fraksi Gerindra, Melati mengingatkan adanya risiko tumpang tindih antar lembaga. “Monitoring dan evaluasi jangan mengganggu peran Ombudsman atau Komnas HAM,” tuturnya.
Rapat menyimpulkan adanya dukungan mayoritas untuk penguatan kedudukan BPIP setingkat menteri. Namun, rapat ditunda karena masih diperlukan pembahasan lanjutan mengenai pendidikan Pancasila dan redaksi pasal. (NLL)