Kelebihan dan Kekurangan Skema PPPK Paruh Waktu

  • 21 Sep 2025 11:39 WIB
  •  Kupang

KBRN, Rote: Kelebihan dan kekurangan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi perhatian. Regulasi dasar hukum diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

PPPK paruh waktu merupakan pegawai ASN yang diangkat melalui perjanjian kerja secara paruh waktu. Skema ini diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.

Kelebihan pertama adalah memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang sudah mengikuti seleksi CASN tahun 2024. Mereka tetap mendapat peluang kerja meski tidak lulus atau tidak memperoleh formasi.

Kelebihan kedua adalah efisiensi anggaran. Pemerintah tetap dapat memenuhi kebutuhan pegawai sesuai kompetensi tanpa membebani anggaran jangka panjang.

Kelebihan ketiga adalah terbukanya kesempatan kerja lebih luas. Jabatan guru, tenaga kesehatan, serta jabatan teknis dan operasional dapat diisi melalui skema paruh waktu.

Kelebihan keempat adalah adanya jaminan upah minimum. Regulasi menetapkan upah paling sedikit sama dengan upah saat masih honorer atau sesuai UMP/UMK.

Namun, kekurangan utama terletak pada masa kontrak yang terbatas. PPPK paruh waktu hanya dikontrak satu tahun dan perpanjangan bergantung evaluasi.

Kekurangan kedua adalah potensi ketidakstabilan posisi. Non-ASN yang tidak terdata di BKN atau tidak ikut seleksi berisiko tidak terakomodasi.

Kekurangan ketiga adalah banyaknya alasan pemberhentian. Regulasi mencatat 11 alasan sah yang dapat mengakhiri status PPPK paruh waktu.

Kekurangan keempat adalah ketergantungan pada ketersediaan anggaran instansi, sehingga besaran upah dapat berbeda antar daerah.

Kekurangan kelima adalah belum adanya ketentuan tunjangan melekat. Regulasi hanya mengatur upah minimum tanpa kejelasan hak tambahan pegawai.

Dengan demikian, skema PPPK paruh waktu menjadi solusi penataan non-ASN. Namun, kepastian karier dan kesejahteraan pegawai masih menjadi tantangan. (NLL)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....