Viral di Medsos, Perbedaan BPJS PBI dan Non-PBI

  • 31 Des 2024 22:08 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat. Dalam pelaksanaannya, BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua jenis kepesertaan, yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Non-PBI.

Keduanya memiliki perbedaan mendasar dalam hal pembiayaan dan cakupan peserta. Berikut penjelasan lengkap mengenai perbedaan tersebut.

Apa itu BPJS PBI?

PBI atau Penerima Bantuan Iuran adalah peserta BPJS Kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tergolong miskin dan tidak mampu.

Data penerima PBI diperoleh dari Kementerian Sosial berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Dengan demikian, masyarakat yang masuk dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan, karena seluruh biaya ditanggung oleh negara.

PBI sendiri dibagi menjadi dua, PBI APBD yang ditanggung oleh pemerintah daerah, dan PBI APBN yang ditanggung oleh pemerintah pusat.

Apa itu BPJS Non-PBI?

BPJS Non-PBI adalah peserta BPJS Kesehatan yang membayar iuran secara mandiri. Peserta Non-PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU), pekerja bukan penerima upah (PBPU), dan bukan pekerja.

Golongan ini meliputi karyawan negeri maupun swasta, wiraswasta, serta masyarakat umum yang tidak tergolong miskin atau tidak mampu.

Perbedaan Utama PBI dan Non-PBI

  1. Pembiayaan Iuran:
    • PBI: Iuran dibayarkan oleh pemerintah.
    • Non-PBI: Iuran dibayarkan oleh peserta sendiri atau melalui perusahaan atau instansi tempat peserta bekerja.
  2. Cakupan Peserta:
    • PBI: Masyarakat miskin dan tidak mampu sesuai data DTKS.
    • Non-PBI: Semua lapisan masyarakat yang mampu membayar iuran.
  3. Kelas Perawatan:
    • PBI: Mendapatkan layanan di kelas III.
    • Non-PBI: Bisa memilih kelas perawatan (kelas I, II, atau III) sesuai dengan besaran iuran yang dibayarkan,


Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....