BKN: KTP Digital Bisa Menjadi Pengganti Saat SKD CPNS
- 16 Okt 2024 14:17 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan beberapa ketentuan penting terkait dokumen yang wajib dibawa oleh peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun Anggaran 2024. Dalam keterangannya, BKN menegaskan bahwa seluruh peserta harus membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) fisik atau KTP digital untuk verifikasi identitas saat mengikuti ujian.
Namun, bagi peserta yang memilih menggunakan KTP digital, BKN memberikan syarat khusus. KTP digital wajib difoto dan dicetak dalam format berwarna agar lebih mudah dikenali oleh petugas pemeriksa saat pelaksanaan ujian. Hal ini bertujuan untuk meminimalisir potensi kesalahan identifikasi dan memastikan bahwa seluruh data peserta dapat diverifikasi dengan cepat dan akurat.
Selain itu, bagi peserta yang kehilangan KTP asli, BKN memberikan solusi alternatif. Peserta dapat membawa Kartu Keluarga (KK) asli sebagai pengganti KTP. Bagi yang menggunakan KK dalam bentuk digital, KK tersebut harus dicetak dan memiliki barcode resmi untuk memastikan keaslian dokumen. Penjelasan tersebut disampaikan melalui akun resmi Instagram @bkngoidoffical.
Pengingat ini penting mengingat persiapan dokumen yang tidak lengkap dapat menghambat proses registrasi di lokasi ujian SKD. BKN berharap seluruh peserta mematuhi peraturan ini agar proses seleksi berjalan lancar tanpa kendala administratif.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....