Warga RI Bebas Visa 88 Negara

  • 09 Feb 2026 11:51 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang — Pemegang paspor Indonesia kini dapat bepergian ke 88 negara tanpa melalui prosedur visa konvensional. Jumlah tersebut meningkat dari sebelumnya 76 negara pada 2025, berdasarkan pemeringkatan Henley Passport Index per Juli 2025.

Kebijakan ini memungkinkan warga negara Indonesia masuk ke sejumlah negara melalui fasilitas bebas visa, visa on arrival (VoA), maupun electronic travel authorization (eTA). Skema tersebut dinilai mempermudah mobilitas internasional serta memperkuat posisi paspor Indonesia di tingkat global.

Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan peningkatan akses tersebut mencerminkan penguatan hubungan diplomatik Indonesia dengan berbagai negara serta meningkatnya kepercayaan internasional terhadap sistem keimigrasian nasional.

Meski demikian, masyarakat tetap diimbau memperhatikan aturan imigrasi masing-masing negara tujuan, termasuk masa tinggal, tujuan perjalanan, serta kelengkapan dokumen pendukung.

Pemerintah berharap kemudahan ini dapat mendorong sektor pariwisata, pendidikan, serta kerja sama ekonomi lintas negara dalam beberapa tahun ke depan. (RD)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....