Marak Peredaran Rokok Ilegal Masyarakt Dihimbau Memastikan Keaslian Produk

  • 14 Jul 2026 18:22 WIB
  •  Kupang

RRI.CO.ID, Kupang - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H.,mengimbau masyarakat agar lebih teliti sebelum membeli produk rokok maupun barang lainnya serta memastikan produk yang diperjualbelikan berasal dari jalur distribusi yang sah.

Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTT, Kombes Pol. Hans Rachmatulloh Irawan, S.I.K., M.H., usai Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengungkap dugaan peredaran rokok yang tidak dilengkapi legalitas perizinan perdagangan dalam operasi penyelidikan yang dilaksanakan di empat kabupaten, yakni Ende, Nagekeo, Ngada, dan Manggarai Barat.

"Kami mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen yang cerdas dengan membeli produk yang memiliki legalitas dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Apabila menemukan dugaan peredaran barang ilegal atau aktivitas perdagangan yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian atau instansi terkait agar dapat segera ditindaklanjuti, " pungkasna Selasa 14 Juli 2026 di Mapolda NTT.

Menurutnya Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, aman, dan melindungi hak-hak konsumen.

“Sinergi antarinstansi sangat penting dalam memberantas peredaran barang yang tidak memenuhi ketentuan hukum, sehingga dapat memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kepada konsumen,” katanya lagi.

Kami akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri jalur distribusi serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas peredaran rokok yang diduga tidak memiliki legalitas tersebut. Penegakan hukum dilakukan secara profesional, proporsional, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyelidikan dilakukan berdasarkan Laporan Informasi dan Surat Perintah Penyelidikan Ditreskrimsus Polda NTT. Tim Subdit I Industri dan Perdagangan (Indag) menyasar sejumlah kios dan toko yang diduga memperdagangkan rokok tanpa izin legalitas. (VFZ)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....