Polsek Maulafa Tahap II Kasus Persetubuhan Anak

  • 15 Sep 2025 14:38 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang: Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Maulafa resmi menyerahkan JK (16) Anak Pelaku dalam Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Kupang. Penyerahan tahap II (tersangka dan barang bukti) ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Maulafa, IPDA Afret Bire, didampingi Panit 2 Unit Reskrim AIPDA Frid A. Kapitan, S.H., serta tim penyidik yang diterima Pihak Kejaksaan Negeri Kota Kupang oleh JPU Diva R.P. Loak, S.H

Anak Pelaku JK (16), warga Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, diduga kuat telah melakukan tindakan persetubuhan terhadap Anak Korban berinisial MGET (15), yang juga berasal dari wilayah yang sama. Kapolsek Maulafa AKP Fery Nur Alamsyah, SH; mengungkapkan kronologis singkat dari hasil penyidikan tindakan persetubuhan yang dilakukan Anak Pelaku JK terhadap Anak Korban MGET terjadi sebanyak lima kali, yang pertama kali terjadi pada 23 Desember 2024 di rumah Anak Pelaku JK sendiri.

Kemudian pada tanggal 25 dan 27 Desember 2024 masih di rumah Anak Pelaku JK, lalu pada tanggal 3 dan 6 Februari 2025 di rumah seorang kenalan Anak pelaku JK bernama FERDI BANA yang berada di wilayah Desa Sabot, Kecamatan Molo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). "Peristiwa ini bermula ketika Anak Pelaku JK membawa Anak Korban MGET ke Soe, Kabupaten TTS di rumah FERDI BANA, tanpa seizin orang tua atau wali dari Anak korban MGET, dan tinggal selama empat hari di rumah FERDI BANA tersebut," ucapnya.

"Kemudian Anak Pelaku JK melakukan tindakan persetubuhan terhadap Anak korban MGET sebanyak dua (2) kali, yang mana kemudian Perbuatan Anak Pelaku JK tersebut dilaporkan langsung oleh orang tua Anak Korban MGET ke Polsek Maulafa. Yang kemudian menindaklanjuti dengan proses hukum berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/16/II/2025/Sektor Maulafa, tertanggal 8 Februari 2025" ungkap Mantan Kapolsek Kupang Timur tersebut,” ujar Kapolsek, Senin (15/9/2025).

Sementara Kanit Reskrim Polsek Maulafa IPDA Afret Bire menambahkan Atas perbuatannya, Anak Pelaku JK dijerat dengan Pasal terkait Tindak Pidana Percabulan dan Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yaitu Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Sub Pasal 6 Huruf c Junto Pasal 15 Ayat (1) Huruf g Undang-Undang nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Junto Pasal 332 ayat (1) KUHP Junto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun".

"Kasus ini menjadi peringatan serius terhadap pentingnya pengawasan anak oleh orang tua serta perlunya edukasi mengenai hukum dan perlindungan anak di lingkungan masyarakat," ujar IPDA Afret Bire.(VFZ)

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....