Tren Penggunaan Paylater Tumbuh Subur di Indonesia
- 22 Agt 2024 23:19 WIB
- Kupang
KBRN, Kupang : Kemudahan dan fleksibilitas Buy Now Pay Later (BNPL) membuat metode pembayaran ini semakin diminati, bahkan mulai menggeser dominasi kartu kredit, baik di dunia digital maupun di toko-toko fisik.
Berdasarkan laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), bisnis paylater di Indonesia mengalami pertumbuhan signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Hal ini disebabkan oleh peningkatan jumlah pengguna PayLater yang terus bertambah setiap tahunnya.
Fleksibilitas pembayaran yang ditawarkan PayLater menjadi solusi bagi masyarakat yang ingin memenuhi kebutuhannya tanpa membebani anggaran bulanan. PayLater telah berhasil meruntuhkan batasan antara kebutuhan dan keinginan. Semua kalangan, tanpa terkecuali, menjadi rentan terhadap godaan konsumerisme.
Berdasarkan Laporan Perilaku Pengguna PayLater Indonesia 2024 oleh Kredivo, PayLater kini menjadi salah satu dari tiga metode pembayaran terpopuler untuk berbelanja online, dengan tingkat penggunaannya mencapai 70,5% pada tahun 2024. Di sisi lain, penggunaan kartu kredit mengalami penurunan tajam, dari 15% pada tahun 2023 menjadi hanya 9,5% pada tahun 2024.
Tren belanja konsumen semakin bergeser, dengan PayLater tidak hanya mendominasi transaksi daring, tetapi juga menjadi pilihan populer di toko-toko fisik, yang kini menyumbang 27,7% dari total transaksi dan tumbuh sebesar 169% sepanjang tahun 2023.
OJK melaporkan pertumbuhan pesat penggunaan PayLater sebesar 144,35% per tahun dan meyakini bahwa tren ini akan terus berlanjut seiring dengan meningkatnya permintaan masyarakat. Pertumbuhan outstanding piutang PayLater terus melaju pesat, mencapai Rp6,13 triliun pada Maret 2024, meningkat 23,9% dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal ini mengindikasikan tingginya minat masyarakat terhadap kemudahan yang ditawarkan oleh PayLater. Namun sayangnya pertumbuhan pesat PayLater tidak diimbangi dengan kerangka regulasi yang memadai.
OJK telah menjadwalkan peluncuran aturan PayLater pada tahun depan untuk mengatasi hal ini, namun pelaksanaannya tertunda karena kompleksitas aturan turunannya. Meskipun belum ada rincian mengenai isi aturannya, OJK tengah menyiapkan Peraturan OJK khusus untuk mengatur layanan PayLater.(AK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....