Ketahui, Asuransi Kematian Istri atau Suami Peserta Taspen

  • 16 Jul 2024 09:40 WIB
  •  Kupang

KBRN Kupang : PT TASPEN (Persero) atau Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri adalah Badan Usaha Milik Negara Indonesia yang bergerak di bidang asuransi tabungan hari tua dan dana pensiun bagi ASN dan Pejabat Negara.

Manfaat yang lazim diketahui oleh peserta biasanya berupa pemberian uang pensiun ketika telah usai masa kerjanya. Tak hanya itu, Taspen juga memberikan maanfaat jika istri atau suami dari peserta pensiun meninggal dunia, ada beberapa hak yang bisa didapatkan oleh keluarga yang ditinggalkan. Salah satu hak tersebut adalah asuransi kematian.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.23 tahun 2023 untuk peserta PNS dan Peraturan Menteri Keuangan No.21 tahun 2023 untuk Hakim, besaran asuransi kematian yang diberikan adalah sebesar Rp 6.000.000 (enam juta rupiah).

Adapun persyaratan yang harus dilengkapi untuk melaakukam klaim asuransi kematian ialah :

  1. Mengisi formulir permintaan klaim.
  2. Menyertakan fotokopi Surat Keputusan Pensiun.
  3. Menyertakan fotokopi akta kematian yang telah dilegalisir oleh Lurah atau DUKCAPIL.
  4. Menyertakan fotokopi buku rekening pemohon.

Informasi selengkapnya dapat diakses melalui situs taspen.co.id atau mendatangi kantor Taspen terdekat

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....