Standar Biaya Masukan Tahun 2025, Catat Perubahan Ketentuannya
- 13 Jul 2024 12:24 WIB
- Kupang
KBRN Kupang : Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39 Tahun 2024 yang mengatur tentang Standar Biaya Masukan untuk Tahun Anggaran 2025, dan resmi di undangkan pada tanggal 5 Juli 2024.
Peraturan ini mencakup standar biaya masukan berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Tahun Anggaran 2025
Adapun terdapat beberapa point perubahan diantaranya ,
pada bagian penjelasan Lampiran I PMK No.39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan (SBM) Tahun 2025, terkait ketentuan besaran honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan yang pada SBM 2024 yang memiliki skema pemberian honorarium 40% , dan 60% telah dihilangkan.
Namun, untuk ketentuan Pemberian Honorarium Pejabat Pengadaan di berikan 40%, jika dalam hal Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah menerima tunjangan fungsional pengelola pengadaan barang/jasa, atau menduduki Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa, masih mengikuti ketentuan sebelumnya.
Peraturan Selengkapnya dapat dilihat pada https://jdih.kemenkeu.go.id
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....