Cara Login Coretax, Jika Memiliki Akun DJP Online

  • 29 Jan 2025 14:16 WIB
  •  Kupang

KBRN, Kupang : Bagi Wajib Pajak yang sudah memiliki akun DJP Online, Anda dapat dengan mudah mengakses aplikasi Coretax DJP melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id Coretax merupakan platform baru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dirancang untuk mempermudah pengelolaan kewajiban pajak. Berikut adalah langkah-langkahnya :

Langkah 1 : Akses Situs Coretax DJP

Buka browser Anda dan kunjungi situs resmi Coretax DJP di https://coretaxdjp.pajak.go.id

Langkah 2 : Pilih Lupa Password

Pada halaman utama, pilih opsi Lupa Kata Sandi, maka anda akan diarahkan untuk ke halaman Permohonan Ubah Kata Sandi. silahakn untuk mengisi ID Pengguna menggunakan NIK/NPWP, lalu pilih tujuan konfirmasi. Apabila menggunakan Surat Elektornik, silahkan masukan email yang terdaftar pada akun DJP Online. selanjutnya masukan kode captcha.

Langkah 3: Verifikasi Akun, dan Ubah Password

Anda akan mendapat email dari Direktorat Jenderal Pajak, yang berisikan tautan untuk mengubah password. Silahkan ubah pasword dan membuat passphrase. untuk nantinya digunakan mengakses aplikasi coretax.

Dengan mengikuti langkah-langkah tersebut, Anda dapat dengan mudah login ke aplikasi Coretax DJP dan memanfaatkan berbagai fitur perpajakan yang tersedia. Jika mengalami kendala, Anda dapat menghubungi layanan pelanggan DJP untuk bantuan lebih lanjut.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....