Gangguan Coretax, Direktorat Jenderal Pajak Buka e-Faktur
- 19 Jan 2025 18:11 WIB
- Kupang
KBRN Kupang : Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui kanal media sosial X, @DitjenPajakRI mengumumkan mulai 16 Januari 2025, bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu yang membuat faktur pajak melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan DJP, dapat menggunakan aplikasi e-Faktur untuk pembuatan faktur pajak akibat gangguan teknis pada sistem Coretax DJP. Gangguan ini memengaruhi proses pembuatan faktur pajak dan menimbulkan berbagai keluhan dari wajib pajak, khususnya di media sosial.
Di platform X (sebelumnya Twitter), banyak netizen menyampaikan keluhan terkait kendala yang mereka hadapi saat menggunakan Coretax. Salah satu pengguna dengan akun @Affanhanif45125 menulis, "Coretax eror terus bapak/ibu. Mohon kembali ke e-faktur saja, jadi menghambat kerja kami." Keluhan serupa juga datang dari akun @LAchroniclesRPG, yang mengatakan, "Gara-gara Sistem Coretax hari ke-19 pun kami masih belum bisa upload satu pun faktur.”
Disamping itu, DJP mengingatkan agar sertifikat elektronik PKP tetap dalam status aktif. PKP yang sertifikatnya sudah kedaluwarsa dapat segera mengajukan perpanjangan. Serta, Bagi PKP selain kategori tertentu, pembuatan faktur pajak tetap menggunakan aplikasi Coretax DJP, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN oleh seluruh PKP mulai Januari 2025 juga wajib dilakukan melalui aplikasi yang sama.
Hingga saat ini, DJP mengklaim sedang berupaya memperbaiki gangguan teknis pada Coretax agar layanan kembali normal. Wajib pajak yang membutuhkan panduan lebih lanjut dapat mengunjungi situs resmi DJP di www.pajak.go.id atau menghubungi layanan pelanggan DJP.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....