Masyarakat Sipil Perkuat Ranperda Kesehatan Jiwa di NTT
- 18 Jul 2026 09:12 WIB
- Kupang
RRI.CO.ID, Kupang - Organisasi masyarakat sipil (Civil Society Organization/CSO) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengonsolidasikan rekomendasi untuk memperkuat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kesehatan Jiwa. Rekomendasi tersebut dihimpun melalui Rapat Koordinasi (Rakor) dan Konsolidasi yang diselenggarakan Yayasan Jaringan Peduli Masyarakat (JPM) melalui Program BERSAHAJA (Bersama untuk Flores yang Sehat Jiwa) pada Selasa, 12 Mei 2026 di Neo Hotel Kupang.
Kegiatan yang didukung CBM Global Disability Inclusion itu bertujuan menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan agar Ranperda Kesehatan Jiwa mampu menjawab kebutuhan masyarakat serta memperkuat layanan kesehatan jiwa yang inklusif, partisipatif, dan berbasis hak di NTT. Rakor melibatkan organisasi nonpemerintah (NGO), organisasi penyandang disabilitas (OPDis), organisasi profesi, individu dengan pengalaman hidup sebagai orang dengan disabilitas psikososial (ODDP), hingga keluarga pendamping (caregiver).
Dalam rakor tersebut, peserta dibagi ke dalam empat kelompok diskusi untuk membahas persoalan kesehatan jiwa di NTT, tujuan penguatan kebijakan, substansi yang diusulkan, serta praktik-praktik baik yang telah dilakukan. Hasil pembahasan kemudian dirumuskan menjadi dokumen Kajian dan Pokok Pikiran Penguatan Ranperda Kesehatan Jiwa Berbasis Hak dan Komunitas yang akan menjadi rekomendasi bagi Komisi V DPRD Provinsi NTT.
Senior Project Officer Program BERSAHAJA, Grace Madah, mengatakan rekomendasi tersebut diharapkan mampu mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya mengatur layanan kesehatan jiwa, tetapi juga dukungan sosial, pemberdayaan, penganggaran, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang dengan disabilitas psikososial. Menurutnya, keterlibatan individu dengan pengalaman hidup merupakan bagian penting dalam penyusunan kebijakan yang berbasis hak.
Sementara itu, Project Advisor Program BERSAHAJA, Sabina Gero, menilai Ranperda Kesehatan Jiwa menjadi kebutuhan mendesak melihat berbagai persoalan kesehatan jiwa yang berkembang di masyarakat. Ia berharap regulasi yang akan disusun mampu memperkuat layanan kesehatan jiwa sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Rekomendasi hasil rakor tersebut selanjutnya menjadi salah satu bahan pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi V DPRD Provinsi NTT bersama sejumlah organisasi perangkat daerah, termasuk Dinas Kesehatan Provinsi NTT, sebagai bagian dari proses penyempurnaan Ranperda Kesehatan Jiwa. Melalui regulasi tersebut, masyarakat sipil berharap layanan kesehatan jiwa berbasis komunitas semakin kuat, stigma dan diskriminasi dapat ditekan, serta hak orang dengan disabilitas psikososial semakin terlindungi sehingga mereka dapat hidup bermartabat dan berpartisipasi penuh dalam kehidupan bermasyarakat. (TT)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....